Berita Balikpapan Terkini

Jawab Kerisauan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pembuatan Pergub

Dia menambahkan, di wilayah Kalimantan, saat ini hanya Kaltim yang telah melindungi pekerja rentan melalui APBD.

HO/BPJS Ketenagakerjaan
Rombongan Komisi IX DPR RI saat berkunjung ke Balai Kota Balikpapan dalam rangka melihat implementasi jaminan sosial tenaga kerja, Dalam kunjungan ini rombongan Komisi IX DPR Ri diterima Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Masud 

TRIBUNKALTIM.CO - Impelementasi program jaminan sosial pekerja di Bumi Etam menjadi fokus pembahasan kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Balikpapan.

Kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI itu dipimpin oleh  Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena

Saat berkunjung ke Balai Kota Balikpapan, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran besar sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), jaminan hari tua (JHT).

“Begitu penting program jaminan sosial pekerja ini membuat kami perlu melihat implementasi di Kaltim,” kata Melkiades.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan, pihaknya ingin menghimpun data komprehensif dan akurat tentang program perlindungan jaminan sosial pekerja di Kaltim.

“Kami ingin melihat kebijakan yang sudah berjalan dan akan ditempuh. Kemudian mendengar rekomendasi yang bisa disampaikan untuk optimalisasi program ini,” ucapnya.

Baca juga: Terbaru! Terjawab BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Cair Februari atau Tidak? Begini Penjelasan Kemnaker

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana menjelaskan, peserta di Kalimantan mengalami peningkatan.

Berdasarkan data per Desember 2022, total cakupan coverage kepesertaan Kaltim sebesar 69,09 persen atau 518.816 peserta untuk segmen penerima upah. Kemudian 30,78 persen atau 168.071 peserta aktif untuk segmen bukan penerima upah.

Dia menambahkan, di wilayah Kalimantan, saat ini hanya Kaltim yang telah melindungi pekerja rentan melalui APBD.

"Jumlahnya kurang lebih 80 ribu pekerja dari 91.298 pekerja rentan sudah dibiayai APBD," katanya.

Contoh Kabupaten Paser dengan jumlah 32.000 tenaga kerja dan Kutai Kartanegara sebanyak 35.400 tenaga kerja.

"Seperti di Kukar dan Grogot (Kabupaten Paser) yang mendapat perlindungan petani, nelayan, guru ngaji sampai pedagang kaki lima," sebutnya.

Baca juga: Benarkah BSU 2023 Cair Bulan Februari Ini? Cek Berita Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemaker

Mereka masuk kategori yang sehari-harinya rentan. Sementara khusus di Balikpapan, cakupan coverage untuk penerima upah sebesar 71,61 persen dengan peserta aktif sejumlah 111.914 tenaga kerja.

Selanjutnya segmen bukan penerima upah sebesar 23,60 persen dengan peserta aktif 18.690 tenaga kerja.

"Kami terus berupaya bagaimana mencapai full coverage bagi pekerja rentan," katanya.

Rini mengatakan, salah satu pekerjaan yakni melakukan pendekatan dengan kepala daerah.

Pihaknya terbantu regulasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan bersama kepala daerah bermitra dalam mewujudkan masyarakat sejahtera melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia berharap Pemkot Balikpapan juga akan memberi perlindungan bagi pekerja rentan. Misalnya melalui APBD Perubahan untuk sekitar 10-15 ribu pekerja.

"Kami berharap dari pertemuan ini nantinya pemerintah daerah bisa membentuk perda," ujarnya.

Sehingga meski kepala daerah berganti tak perlu risau soal jaminan sosial pekerja rentan.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menambahkan, kinerja BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan berhasil menjadi terbaik di Indonesia. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

"Secara nasional, coverage 28 persen saat 2021. Setiap tahun hanya tumbuh 0,6 persen. Tapi 2021 akhir bisa tumbuh 3 persen. Tahun ini target tumbuh 7 persen," ungkapnya. Menurutnya tantangan bisa tercapai jika ada kesamaan pandangan. Mulai dari regulasi dari kementerian, anggaran pemerintah daerah, dan pihaknya menjalankan program dengan baik.

"Selama dua tahun terakhir Coverage meningkat signifikan. Kami akan terus perbaiki namun dengan dukungan," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kaltim Beri Santunan Beasiswa Senilai Rp 1,24 Miliar

Dikesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani menjelaskan, total tenaga kerja di Kaltim yang ter-cover 935.910 peserta per November 2022. Ini meningkat 7 persen dari tahun sebelumya 820.290 peserta.

"Paling banyak peningkatan perserta dari sektor transportasi sebanyak 25 pesen,” katanya.

Pihaknya bersama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk pekerja rentan.

“Kami akan mulai membahas substansi terkait pergub dalam pemenuhan kebijakan untuk pekerja rentan,” tuturnya.

Untuk diketahui, angka klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kaltim yang sudah dibayarkan santunan selama 2022 untuk 98.395 tenaga kerja sebesar Rp 1,07 Triliun.

Total pembayaran manfaat seluruh program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, JKP) kepada pekerja di Balikpapan mencapai Rp 325,84 Miliar dengan jumlah klaim sebanyak 27.640 klaim.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah membayarkan santunan beasiswa pendidikan kepada 324 anak pekerja senilai Rp 1,24 Miliar. Bantuan subsidi upah di Balikpapan sebesar Rp 51,5 miliar untuk 85.936 peserta.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana mengatakan, kami berharap dengan adanya pertemuan ini dapat mendorong adanya percepatan pembuatan peraturan daerah yang mana untuk mendukung kesejahteraan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga pekerja di Balikpapan dapat bekerja dengan aman dan tenang sesuai dengan selogan kami yakni “Kerja Keras Bebas Cemas”. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved