IKN Nusantara
Kabar Gembira, Posisi Pejabat di Otorita IKN Nusantara Bisa Diisi Kalangan Non-PNS
Kabar Gembira, posisi pejabat di Otorita IKN Nusantara bisa diisi kalangan non-PNS
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN membuat kalangan non-PNS berpeluang menjadi pejabat di Otorita IKN Nusantara.
Diketahui, saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun berbagai infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kompas.com, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.
Hal ini diputuskan pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022) oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Salah satunya adalah mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diusulkan boleh dari kalangan non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Hukum, Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo menjelaskan, saat ini berlaku lex specialis terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di mana jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.
Kemudian melalui RUU IKN yang telah diajukan, diharapkan jabatan tinggi madya dan pratama beserta tingkatan di bawahnya boleh diisi oleh non-PNS.
Ini bertujuan agar organisasi Otorita IKN bisa berjalan lebih lincah, fleksibel, profesional, dan dapat menampung potensi-potensi terbaik bangsa.
"Banyak talent-talent di luar sana yang memang sangat kita butuhkan dalam rangka pembangunan penyelenggaraan pemerintahan di Otorita IKN," papar Agung dalam Konsultasi Publik Perubahan UU IKN pada Senin (6/2/2023).
Sementara itu, Plt Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi menyebut perubahan ini merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan.
"Perubahan ini sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan peraturan daerah khusus IKN dapat diselenggarakan secara optimal," katanya dalam kesempatan yang sama.
Selain soal pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN, beberapa hal lain yang masuk dalam revisi UU IKN meliputi kewenangan khusus dan pendanaan IKN berupa pendapatan asli IKN, pengelolaan barang milik negara (BMN) dan barang milik otorita (BMO), pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan dan pembiayaan oleh Otorita IKN.
Juga dibutuhkan pengaturan untuk meningkatkan daya tarik investasi yang terkait dengan perizinan, relaksasi hak atas tanah yang mendukung iklim investasi, jaminan kelangsungan keseluruhan pembangunan IKN hingga fasilitas khusus penanaman modal.
Dari sisi pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), ada tiga perusahaan yang sudah memberikan konfirmasi akan membangun rusun ASN di IKN, yaitu Korea Land and Housing Corporation (KLHC), PT Risjadson Brunsfield Nusantara-CCFG Corp (Konsorsium Nusantara), dan PT Summarecon Agung Tbk.
Nilai investasi yang siap digelontorkan dari ketiga investor tersebut totalnya mencapai Rp 41 triliun.
Untuk rinciannya, KLHC akan membangun 23 tower dengan perkiraan setara dengan 1.100 unit apartemen senilai Rp 8,65 triliun.
Kemudian Konsorsium Nusantara akan membangun sebanyak 60 tower dengan total apartemen mencapai 3.000-4.000 unit senilai Rp 30,8 triliun.
Ketiga adalah Summarecon yang akan membangun 6 tower apartemen dengan nilai investasi Rp 1,67 triliun. (*)
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
IKN
IKN Terbaru Hari Ini
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.