Rabu, 15 April 2026

Berita Penajam Terkini

Pengadilan Agama Penajam Kabulkan 40 Permohonan Dispensasi Nikah Sepanjang 2022

Permohonan dispensasi kawin menjadi salah satu perkara yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara dari tahun ke tahun

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
PA Penajam kabulkan 40 permohonan dispensasi kawin sepanjang 2022 lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Permohonan dispensasi kawin menjadi salah satu perkara yang paling banyak ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Penajam Paser Utara dari tahun ke tahun.

Humas PA Penajam, Zahidah Alvi Qonita mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 lalu, permohonan dispensasi kawin yang diterima pihaknya sebanyak 47 perkara.

Salah satu perkara yang paling banyak, setelah permohonan cerai gugat dan cerai talak yang masuk.

Hal yang sama juga terjadi pada 2021 lalu, yang jumlahnya bahkan jauh lebih banyak. Yakni sebanyak 74 perkara.

Baca juga: 33 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Mainan di Petung Penajam Paser Utara

“Kalau dispensasi kawin jumlah perkaranya tahun 2022 ada 47, tapi tidak semua dikabulkan,” ungkapnya pada Selasa (7/2/2023).

Zahidah mengungkapkan bahwa tidak seluruhnya permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan. Beberapa permohonan sepanjang 2021 dan 2022 itu, ada yang ditolak atau dibatalkan.

Dari 74 perkara pada 2021, terhitung 63 perkara yang dikabulkan, kemudian sisanya ditolak atau dicabut.

Lalu pada 2022, dari total 47 permohonan dispensasi, sebanyak 40 perkara dikabulkan, dan perkara lainnya juga ditolak atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Banyak hal yang mendasari permohonan dispensasi kawin tidak dikabulkan. Bisa jadi karena pemohon tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Cuaca Hari ini Kabupaten Penajam Paser Utara, 4 Kecamatan Diprediksi Berawan Sepanjang Hari

Diakui Zahidah, item persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon cukup banyak.

Seperti surat hasil pemeriksaan dari instansi kesehatan, baik dinas kesehatan setempat, maupun rumah sakit.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari instansi kesehatan pun jika pertimbangan majelis hakim tidak dapat memberikan izin, maka prosesi dispensasi tetap tidak bisa dilaksanakan.

“Tidak semua dikabulkan tergantung pemeriksaan majelis, sebelum dikabulkan pemohon dispensasi nikah itu diskrining dulu terkait kesehatan fisik, kejiwaan dan harus mendapat rekomendasi dari dinkes,” jelasnya.

Umumnya, banyak faktor yang mendasari permohonan dispensasi kawin. Mulai dari kondisi pribadi pemohon yang biasanya mengalami Married By Accident (MBA), maupun faktor keluarga.

Baca juga: 6 Pelaku Pencuri di Penajam Diamankan Polres PPU, 11 Ekor Sapi Dijual ke Pedagang

Tidak hanya pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah pemohon dispensasi kawin pada tahun 2023 ini juga telah ada yang menunggu untuk ditangani.

Dari 25 permohonan yang masuk ke loket pendaftaran perkara, beberapa diantaranya merupakan berkas permohonan dispensasi kawin. Kemudian disusul oleh permohonan isbat nikah.

“Kemudian pada 2023 ini, permohonan yang menunggu sudah sampai 25 perkara, terdiri dari berbagai jenis permohonan, yaitu dispensasi nikah dan isbat nikah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved