IKN Nusantara

Progres Terbaru Pengadaan Lahan Proyek IKN Nusantara, Akui Tanah Masyarakat Adat

Progres terbaru pengadaan lahan proyek IKN Nusantara, akui tanah masyarakat adat

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus membebaskan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memastikan, pembangunan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur memperhatikan tanah milik masyarakat adat.

Dijelaskan Hadi, kegiatan pengadaan tanah wilayah IKN dilaksanakan mengacu pada Perpres no 65 tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan-pengelolaan di IKN Nusantara dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Kabar Gembira, Posisi Pejabat di Otorita IKN Nusantara Bisa Diisi Kalangan Non-PNS

"Kami tegaskan dalam proses pengadaan tanah pada lokasi IKN tetap memperhatikan keberadaan tanah masyarakat dan masyarakat adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana diatur dalam Perpres no 65 tahun 2022," kata Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Hadi menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan memperhatikan permohonan Hak Guna Usaha atau HGU yang diajukan di sekitar lokasi IKN.

"Sehingga proses dan mekanismenya dilaksanakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih penguasaan hak yang menimbulkan masalah pada masa mendatang," ujarnya.

Ada pun, dalam rapat itu Hadi juga turut menyampaikan perkembangan pengadaan tanah IKN Nusantara. Berikut progresnya:

1. IKN wilayah 1A terpadu sejumlah 330 bidang

2. SPAM Sepaku pipa dan jaringan transmisi sejumlah 163 bidang

3. IPAL IKN sejumlah 31 bidang

4. Jalan tol sejumlah 933 bidang

5. Bendungan Sepaku Semoi dehumlah 414 bidang

Sebelumnya, Direktur Hukum, Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Purnomo menjelaskan, dalam RUU IKN diajukan agar Hak Guna Usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN bisa berlaku hingga sekitar 95 tahun.

Sementara menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, diatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Kemudian, HGU bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 tahun.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah HGU kembali dikuasai langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan.

Selain HGU, jangka waktu kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan Otorita IKN diusulkan bisa diperpanjang hingga 80 tahun.

Dalam peraturan eksisting yang sama atau tepatnya di Pasal 37 tertulis bahwa HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Lalu HGB bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sedangkan HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah HGB kembali dikuasai langsung oieh Negara atau tanah Hak Pengelolaan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved