Ibu Kota Negara
166,4 Hektar dari Wilayah IKN Nusantara Bakal Diubah Jadi Hutan Tropis, Hutan Produksi Diubah Fungsi
Sebanyak 166, 4 hektar dari wilayah IKN Nusantara Kaltim) bakal diubah jadi hutan tropis. Termasuk hutan produksi yang diubah fungsi
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengusung konsep wilayah yang berkelanjutan di IKN Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk mewujudkannya, Pemerintah akan mengubah kurang lebih 166,4 hektar dari wilayah IKN Nusantara menjadi hutan tropis.
Termasuk wilayah di IKN Nusantara yang berstatus hutan produksi juga akan diubah fungsinya menjadi hutan tropis.
Demikian pernyataan disampaikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2/2023).
“Yang akan dibangun dari 256 hektar di total wilayah IKN itu hanya 25 persen saja.
Sisanya adalah 75 persen. 10 persen akan jadi lahan pangan dan 65 persen diperuntukan untuk lahan hijau,” kata Bambang Susantono seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Selain itu, menurut Bambang Susantono, hutan-hutan yang saat ini masih difungsikan sebagai hutan produksi juga akan diubah fungsinya.
Menurutnya, lahan hijau merupakan area lindung.
Nantinya, hutan-hutan produksi yang ada di kawasan tersebut juga akan diubah menjadi hutan tropis.
“Nanti hutan-hutan yang sekarang monokultur akan dikemabngkan menjadi hutan tropis,” tambah Bambang.
Bila dihitung, 65 persen dari 256 hektar adalah sebesar 166,4 hektar.
Baca juga: Progres Terbaru Pengadaan Lahan Proyek IKN Nusantara, Akui Tanah Masyarakat Adat
Tentu ini kabar yang menggembirakan mengingat hutan Kalimantan sudah lama dikenal sebagai paru-paru dunia.
IKN Nusantara Smart City
alam pembangunannya nanti, IKN Nusantara akan diarahkan menjadi kota cerdas (smart city).
Karena itu, pihak otorita IKN telah membuat road map yang jelas untuk berbagai hal mulai dari pemerintahan, transportasi dan mobilitas, kawasan tempat tinggal, sumber daya alam, industri, hingga pembangunan infrastruktur dan lingkungan.
“Insya Allah semuanya akan kita lakukan dengan smart baik dengan bantuan teknologi digital terkini.
Kami akan membuka diri untuk melakukan berbagai hal sehingga menciptakan kehidupan yang lebih efisien,” jelasnya.
Koridor Satwa Perlu Ada pada Bagian Tol IKN Nusantara
Keberadaan koridor satwa dalam pekerjaan Tol IKN yang sedang berjalan hingga sekarang perlu diperhatikan.
Baca juga: 142 Investor Tertarik Masuk IKN Nusantara, Otorita Susun Langkah Bisnis Lanjutan
Diketahui masih ada tersisa satu koridor satwa yang masih berlokasi di di sisi utara Hutan Kariangau, di atas Pulau Balang.
Koridor ini tidak dilalui jalur jalan penghubung ke Jembatan Pulau Balang, namun menghubungkan bagian hulu DAS Sungai Wain dengan bagian hulu DAS Sungai Tempadung.
Kemudian juga menghubungkan DAS Sungai Baruangin sampai ke hulu Sungai Baruangin dan Sungai Kemantis, dan menuju ke arah utara sampai ke Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Koridor ini masih berfungsi dan diandalkan oleh beragam satwa seperti bekantan, orangutan atau macan dahan masih bisa bergerak dengan bebas.
Koordinator Program POKJA Pesisir, Husein menilai bahwa koridor yang tersedia itu merupakan yang terakhir.
Kata Husein, koridor ini juga sedang terancam oleh beberapa kegiatan, misalnya pemasangan plang yang diduga dilakukan oleh para spekulan tanah.
Sebelumnya juga, lanjut dia, pernah dilaporkan kegiatan illegal logging atau pembukaan lahan menggunakan chainsaw di Sungai Tempadung Asin pada 2017 lalu.
Mengacu pada foto satelit yang diambil pada 28 Desember 2022, Husein menyebut, terlihat tingkat kerusakan lingkungan di Hutan Kariangau, di sekitar Jalan Tol IKN.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Alasan Belum Ada Investor yang Mulai Membangun di IKN Nusantara
Jika semua hutan sudah ditebang, tidak ada ruang yang tersisa untuk membuat terowongan yang pernah diusulkan sejak dulu.
"Di banyak tempat bahkan tidak lagi ada opsi untuk membangun jembatan kanopi untuk satwa liar, karena badan jalan sudah terlalu lebar," ulas Husein.
Selain tekanan dan ancaman diatas, pihaknya mengkhawatirkan bahwa proyek pembangunan jalan Tol IKN ini turut mengancam eksistensi koridor satwa tersebut.
Husein meneruskan, telah berkirim surat resmi kepada Menteri PUPR RI agar mempertimbangkan secara teknis pekerjaan tol IKN tersebut memperhatikan dengan baik eksistensi koridor satwa dimaksud.
Koridor satwa sejatinya sudah diakomodir dalam Pasal 46 Perda Nomor 12 Tahun 2012 Tentang RTRW Balikpapan.
Namun demikian, Husein berpendapat, perlunya monitoring secara berkala efektifitas ruang tersebut.
Dia menerangkan, eksistensi koridor satwa menjadi penting. Pasalnya seekor satwa terkadang tidak cukup makan di satu tempat, namun perlu menjelajahi kawasan yang lebih luas.
"Jika koridor satwa terputus, itu juga berarti akan mengancam kelangsungan hidup satwa karena akan kekurangan makanan akibat terisolasi dari hutan daratan," jelasnya.
Husein mengutip pernyataan Akademisi Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Institut Pertanian Bogor, Hadi Alikodra, bahwa koridor satwa membantu restorasi dan proteksi keanekaragaman hayati, serta pertukaran bahan genetik di antara habitat utama.
Kualitas yang ditemukan di alam, termasuk kayu, air bersih, kehidupan liar, keanekaragaman spesies, dan lanskap indah.
"Dapat dianggap sumber daya alam untuk kesejahteraan umat manusia dalam jangka panjang," tandas Husein.
Baca juga: Jalan Tol IKN Nusantara Terkoneksi Langsung dengan Tol Balikpapan-Samarinda KM 11
(*)
IKN Nusantara
Hutan Tropis
hutan
alih fungsi hutan
Ibu Kota Negara
Ibu Kota Nusantara
Kaltim
Kalimantan Timur
Kepala Otorita
Bambang Susantono
TribunKaltim.co
Material Pipa Tiang Baja Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bakal Tiba di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Menteri PUPR Minta Pembangunan IKN Nusantara Manfaatkan Pohon dan Tebing Jadi View |
![]() |
---|
Tinjau Pembangunan IKN Nusantara, Basuki Minta Truk Pengangkut Material Tak Overload |
![]() |
---|
KPU PPU Kesulitan Dapatkan Data Jumlah Pemilih di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.