Breaking News

Berita Samarinda Terkini

93 Orang Ajukan Dispensasi Nikah di Samarinda, DPRD Minta Ketegasan Pengadilan Agama

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan kepada Pengadilan Agama di Samarinda untuk sikapi maraknya dispensasi nikah. Lihat acuan Undang-undang Pernikahan, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.

Yakni pihak Pengadilan Agama harus tegas terhadap fenomena dispensasi nikah.

Diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3PA) Kota Samarinda, ada 93 orang yang mengajukan dispensasi nikah pada 2022.

Puji mengatakan bahwa dalam aturan yang ada sudah jelas mengatur bahwa usia pernikahan adalah 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki.

Baca juga: Tahun 2022 Permintaan Dispensasi Nikah di Kabupaten Berau Menurun

"Bagaimana kebijakan dan ketegasan dari Kementerian dan Pengadilan Agama. Kita punya peraturan perundang-undangan minimal menikah bagi perempuan 19 tahun dan laki-laki 21 tahun," ucap Puji.

Menurutnya aturan tersebut seharusnya ditegakkan. Karena menurutnya dengan menikah di usia dibawah itu bisa berdampak pada ekonomi, mental, dan kesehatan.

Karena mereka ini belum siap semuanya. Baik ekonomi, mental, dan kesehatan.

"Jika nanti tetap menikah mereka akan menjadi beban keluarga, beban masyarakat juga," tuturnya.

Hal itu menurutnya menjadi faktor pemicu lahirnya anak stunting serta meningkatkan kemiskinan.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Penyebab Tingginya Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Berau

"Dan ini mengakibatkan kepada anak yang dilahirkan mengalami stunting, dan kedepan dapat mengalami kemiskinan struktural," imbuhnya.

Sehingga ia meminta ketegasan dari pihak Kementerian Agama dan Pengadilan Agama agar anak yang mengajukan dispensasi karena bermasalah tidak serta merta dinikahkan, tetapi ditangani. 

Ilustrasi pernikahan, pasangan pria dan wanita.
Ilustrasi pernikahan, pasangan pria dan wanita. (TribunKaltim.co/Budi Susilo)

Harus ada ketegasan dari pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama disitu kan ada pengadilan agama.

"Supaya dapat menetapkan ini anak perlu penanganan bukan dikawinkan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved