Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Pastikan akan Tetap Bayar Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden

Lokasi Embang Aji Raden berada di kawasan Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli memastikan akan tetap membayar ganti rugi lahan Embung Aji Raden di kawasan Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli memastikan akan tetap membayar ganti rugi lahan Embung Aji Raden.

Lokasi Embang Aji Raden berada di kawasan Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Dari 48 lahan milik warga, terdapat 22 lahan sudah di ganti rugi.

Kemudian sisanya, terdapat 26 lahan milik warga dalam proses ganti rugi lahan Embung Aji Raden.

Baca juga: IKN Nusantara di Kaltim, Walikota Rahmad Masud Ingin Ada Kelanjutan Pembangunan Embung Aji Raden

Dalam proses ini, melalui tim A dan tim B yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), serta melibatkan verifikasi oleh DPPRD (Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Daerah).

Proses verifikasi ini, sebenarnya dilaksanakan selama 17 hari sebelum pembayaran.

"Namun, kami harus benar-benar memastikan tanah ini aman," ujar Zulkifli, saat dijumpai TribunKaltim.co di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Rabu (8/2/2023).

"Jangan sampai kita selesai, justru terjadi masalah. Jadi bisa saja lebih 17 hari, dalam proses ganti rugi lahan harus lebih ke hati-hatian," tuturnya.

Warga Belum Dapat Pembayaran

Sementara itu, salah satu pemilik lahan, Hardan, mengaku, sudah menyerahkan surat-surat dan tanda tangan kwitansi pembayaran tahun lalu.

Namun, hingga kini ia belum mendapat pembayaran.

Baca juga: Soal Ganti Rugi Lahan Embung Aji Raden, Wali Kota Balikpapan tak Ingin Muncul Persoalan Hukum

Dijelaskan, pembebasan lahan sudah dilakukan sejak 2015 silam, yang dilakukan secara bertahap

Kemudian, di tahun 2022, dilakukan lagi tahapan selanjutnya yakni pembebasan lahan.

Tahun 2017 itu ada pembayaran untuk lahan seluas 8,5 hektar, dan di tahun 2020 ada pembayaran.

"Namun karena ada covid-19, ditunda tahun 2021," kata Hardan.

"Total lahan yang belum dibayar, tercatat mencapai 42 hektar dan baru sekitar 18 orang yang sudah menerima pembayaran," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Muis, yang juga salah seorang pemilik lahan, mengaku hanya takut, jika terjadi apa-apa.

Alam mangrove di anak sungai Aji Raden, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Alam mangrove di anak sungai Aji Raden, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Pasalnya, surat-surat bukti kepemilikan lahan berupa segel lahan seluas 4,6 hektar telah diserahkan.

Termasuk persetujuan harga dan kuitansi sudah ditanda tangani.

"Karena secara administrasi, sebenarnya kami ada pada posisi yang lemah," pungkas Abdul Muis.

"Karena surat sudah kami tanda tangani, bahkan segel juga sudah kami serahkan. Termasuk persetujuan harga dan kuitansi sudah kami tanda tangani," ucapnya.

Kendati demikian, Zulkifli mengimbau agar masyarakat bersabar. Sebab hak mereka, pasti akan diberikan oleh Pemerintah Kota. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved