IKN Nusantara
UU IKN Nusantara Direvisi, Ada Pertanahan, Pengisian Jabatan, Kelembagaan Otorita
UU IKN Nusantara Direvisi, ada pertanahan, pengisian jabatan, kelembagaan Otorita
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengatakan, terdapat sejumlah usulan poin poin yang akan masuk dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Diketahui, saat ini Pemerintah sedang ngebut membangun infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kontan, Direktur Hukum, Unit Hukum, dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo menyampaikan, revisi akan memasukkan beberapa hal.
Di antaranya, penguatan kelembagaan Otorita IKN (OIKN) sebagai lembaga pusat setingkat kementerian dan pemerintahan daerah khusus IKN.
Kemudian, terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN oleh non-PNS.
Agung mengatakan, pengaturan lex spesialis terhadap UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dimana jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.
"Usulan RUU perubahan UU IKN mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama dalam struktur organisasi OIKN dapat diisi oleh kalangan non-ASN," ujar Agung dalam diskusi virtual, Senin (6/2).
Usulan tersebut agar organisasi OIKN lebih fleksibel, agile (lincah), profesional dan menampung potensi potensi terbaik bangsa.
Baca juga: 166,4 Hektar dari Wilayah IKN Nusantara Bakal Diubah Jadi Hutan Tropis, Hutan Produksi Diubah Fungsi
Baca juga: Progres Terbaru Pengadaan Lahan Proyek IKN Nusantara, Akui Tanah Masyarakat Adat
Selanjutnya, terkait jangka waktu hak atas tanah.
Nantinya diusulkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan OIKN dalam jangka waktu 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun.
Agung menyebut, hak pakai di atas hak pengelolaan OIKN diatur dalam perjanjian antara OIKN dan pihak yang memerlukan tanah.
"Perpanjangan jangka waktu HGU dan HGB dilakukan dengan evaluasi terlebih dahulu dan peruntukannya harus sesuai dengan rencana penataan ruang," terang Agung.
Selain itu, perlu penguatan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Yakni memberikan kuasa kepada Kepala Otorita IKN, selaku pengguna anggaran/pengguna barang untuk anggaran/barang yang bersumber dari APBN dan menyerahkan pengelolaan keuangan daerah khusus IKN kepada Kepala Otorita IKN selaku kepala pemerintahan daerah khusus IKN, termasuk untuk mewakili Otorita IKN dalam kepemilikan kekayaaan IKN yang dipisahkan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku belum mengetahui alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang nantinya akan membahas revisi UU IKN.