Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Samarinda Terkini

2 Hari Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Samarinda, Malam Tetap Merekam

Meski masih dalam tahap sosialisasi, namun setiap pengendara tidak dapat menganggap remeh keberadaan ETLE tersebut

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajaran TNI dan Jasa Raharja saat memeriksa ruang monitor ETLE yang ada di Gedung Satpas Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua hari sudah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Meski masih dalam tahap sosialisasi, namun setiap pengendara tidak dapat menganggap remeh keberadaan ETLE tersebut.

Oleh sebab itu ada beberapa poin yang harus dipahami oleh para pengendara di Kota Samarinda dalam penerapan ETLE ini.

Pertama kamera statis yang berada di dua titik yakni simpang empat Lembuswana dan Muara tersebut memiliki tiga kamera dengan fungsi masing-masing.

Baca juga: 10 Hand Mobile Dukung Penerapan Tilang Elektronik ETLE di Kota Samarinda

Yakni satu kamera fokus kepada pelanggaran marka dan rambu, kamera kedua mencatat pelanggaran kasat mata seperti tanpa helm, safety belt, bermain ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari kapasitas dan kamera ketiga mengidentifikasi kecepatan.

"Jadi ada tiga kamera. Kalau dilihat ada tujuh kamera karena gabung dengan milik pemerintah kota yang sebelumnya sudah ada," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, Kamis (9/2/2023).

Ia juga menekankan bahwa kamera ETLE tersebut aktif selama 24 jam dan terpantau di ruang monitor Gedung Satpas Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda.

"Jadi malam tetap merekam. Itu semacam infrared hasil gambarnya hitam putih," jelasnya.

Baca juga: Sebaran Unit Kamera Tilang Elektronik di Kaltim Belum Merata, Diharapkan Sokongan dari Pemda

Tidak dipungkiri beberapa pengendara juga diketahui membawa kendaraan tanpa plat atau nomor polisi palsu.

Dijelaskanya untuk kendaraan tanpa identitas jelas tersebut akan masuk catatan atau seperti daftar pencarian orang (DPO) yang akan dicari oleh petugas lantas hingga polsek setiap wilayah.

"Jadi ketika terekam dia masuk ke database. Diberi kode khusus yang akan diterima operator berupa tanda error dari sebuah kendaraan," jelasnya.

Kemudian jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikirimkan dokumen sesuai alamat yang tertera di STNK menggunakan jasa kurir yang dikirim langsung oleh Polda Kaltim.

Dokumen tersebut akan dilengkapi waktu, tempat dan foto bukti pelanggaran, nominal tilang tilang yang harus dibayarkan serta nomor rekening tujuan pembayaran.

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Jika tilang tersebut diabaikan maka akan dilakukan pemblokiran dengan kode tindak pidana pelanggaran.

"Nanti saat dia mau bayar pajak di Samsat akan timbul kode tersebut yang harus diselesaikan. Setelahnya baru bisa melanjutkan pembayaran pajak ataupun penggantian plat," jelasnya.

Dalam penerapannya pun tidak sembarangan. Sat Lantas juga memiliki Satgas ETLE yang ditunjuk langsung oleh Kapolresta untuk bertanggungjawab atas segala dokumentasi yang ada.

"Satgas ETLE ini terikat kode etik. Jadi mereka harus menjamin kerahasiaan dokumen yang terkena tilang, tidak boleh tersebar," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved