Berita Kukar Terkini

6 OPD di Kukar Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Soal Akses Air Minum dan Sanitasi

Sebanyak 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani pernyataan

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani surat pernyataan dan menerima instruksi Bupati terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Sebanyak 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani pernyataan.

Keenamnya menerima surat instruksi Bupati Kukat terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Rekomendasi BPK RI tersebut betkaitan dengan pemeriksaan kinerja penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman tahun 2020 hingga 2022.

Adapun 6 OPD yang menerima instruksi Bupati Kukar, di antaranya Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Baca juga: Pemkab Kukar Guyur Anggaran Rp27 Miliar untuk Bangun Jalan Usaha Tani dan Irigasi

Baca juga: 3 Formasi PPPK Dibuka Pemkab Kukar, Mulai Tenaga Kesehatan hingga Teknis Pekerjaan Umum

RSUD AM Parikesit, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam.

"Tolong dibaca ulang dan dicek kembali rencana aksi yang sudah diterima," ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, Kamis (9/2/2023).

Dalam rencana aksi telah ditetapkan waktu penyelesaian. Mengingat, temuan BPK RI hanya bersifat administratif dalam pelayanan kepada masyarakat.

Temuan hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelayanan air bersih yang dilaporkan baru menyentuh angka 67 persen.

Akan, tetapi berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan lebih lanjut, pelayanan air bersih rupanya sudah di atas 80 persen.

Sunggono menjelaskan, yang dihitung sebagai pelayanan air bersih bukan hanya air yang berasal dari sambungan pipa rumah tangga PDAM.

Sehingga, sangat dimungkinkan Perumda Tirta Mahakam punya kewajiban memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah di tahun berikutnya.

Baca juga: Pemkab Kukar Dapat Kuota 2 Ribu PPPK pada 2023, Tenaga Honorer Diprioritaskan

"Sebagai amanat Mendagri diatas 80 persen, PDAM wajib berikan deviden kepada pemerintah,” kata Sunggono.

Ia berharap, Inspektorat sebagai leading sektor bisa membantu mengkoordinasi OPD agar memenuhi target dalam menjalankan rencana aksi.

"Saya minta tolong untuk bisa diselesaikan lebih cepat atau sesuai jadwal, karena tidak ada temuan yang bersifat material semua hanya administratif," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah menyebut, pada Desember 2022, pihaknya telah melakukan pembahasan.

Pembahasan tersebut terkait hasil audit kinerja penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman tahun 2020 sampai dengan 2022.

Disebutkannya ada sembilan temuan terkait audit kinerja tersebut, yang mana didalamnya ada beberapa OPD yang diundang melakukan pembahasan.

"Sehingga saat ini sudah ada rencana aksi dan waktu pelaksanaan rekomendasi. Tinggal dijalankan saja," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved