Pendidikan
7 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Daftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023
Sebelum mendaftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2023, alangkah baiknya membaca hal-hal yang perlu diperhatikan dalam beasiswa yang satu ini.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
7. Pelaporan, evaluasi, dan penghentian beasiswa
Cek cara pelaporan, evaluasi, dan penghentian beasiswa berikut
PENGUSULAN DAN PENETAPAN
Hasil penilaian/skoring oleh BP-BKT disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim untuk diusulkan kepada Gubernur guna ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Kaltim Tuntas.
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan penerima Beasiswa Kaltim Tuntas.
PENYALURAN BEASISWA
Penyaluran beasiswa dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beasiswa disalurkan sekaligus kepada penerima beasiswa oleh Pemerintah Daerah, penarikannya dilakukan secara bertahap oleh penerima beasiswa selama masa studi.
Penarikan/pencairan tahap awal diberikan setelah ditetapkan sebagai penerima oleh Gubernur. Penarikan/pencairan tahap selanjutnya dilakukan setelah penerima menyampaikan laporan kemajuan studi.
Beasiswa disalurkan sesuai masa studinya dengan batas minimal atau maksimal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Penyaluran beasiswa kepada penerima dibayarkan melalui nomor rekening bank masing-masing.
Beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Info Beasiswa 2023: Beasiswa Kejar Prestasi Sasar Siswa dan Mahasiswa, Pendaftaran Masih Buka
PELAPORAN
1. Setiap penerima beasiswa berkewajiban melaporkan kemajuan studinya kepada BP-BKT melalui website melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id
2. BP-BKT melaporkan pengelolaan Beasiswa kepada Gubernur
Kalimantan Timur.
KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI
1. Bagi penerima beasiswa kategori Tuntas, setiap tahun akan dilakukan monitoring dan evaluasi kemajuan studi dengan mengunggah Kartu Hasil Studi (KHS) di laman yang disediakan.
Jika diperlukan BP-BKT akan melakukan monitoring langsung ke lapangan.
2. Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh BP-BKT sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
A. Penghentian Beasiswa
Beasiswa akan dibatalkan/dihentikan apabila:
1. Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;
2. Diberhentikan oleh Institusi atau Perguruan Tinggi;
3. Terbukti melakukan tindak pidana;
4. Mengundurkan diri;
5. Meninggal dunia
Pengembalian beasiswa
Beasiswa yang dibatalkan atau dihentikan wajib dikembalikan ke Kas Daerah (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.