Berita Kaltara Terkini

Simpan 6 Poket Sabu di Saku Celana, Dua Pria di Nunukan Ditangkap

Polsek Nunukan mengamankan l SU (40) dan KA (22) pada Selasa (7/02/2023), sekira pukul 22.30 Wita karena menyimpan sabu

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Polsek Nunukan mengamankan l SU (40) dan KA (22) pada Selasa (7/02/2023), sekira pukul 22.30 Wita karena menyimpan sabu 

TRIBUNKALTIM.CO- Polsek Nunukan mengamankan l SU (40) dan KA (22) pada Selasa (7/02/2023), sekira pukul 22.30 Wita.

Keduanya kedapatan membawa 6 poket sabu di kantong celana. 

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan informasi awal dari masyarakat adanya dugaan peredaran Narkotika di Jalan Yos sudarso RT 2, Kelurahan Tanjung Harapan, diketahui oleh jajaran Polsek Nunukan.

"Setelah dilakukan penyelidikan tadi malam, personel Polsek Nunukan akhirnya mendapati dua orang pria yang diduga melakukan aktivitas menjual sabu," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/02/2023), pukul 19.15 Wita.

Baca juga: Punya Jaringan di Eks Lokalisasi KM 17, Pengedar Sabu di Balikpapan Bertransaksi via Aplikasi Line

Baca juga: Jual Sabu, Pria di Gunung Telihan Ini Diciduk Polres Bontang

Iptu Siswati menuturkan setelah kedua pria tersebut diamankan, Polisi melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka SU yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.

"Dari kantong saku celana jeans sebelah kanan yang dikenakan oleh SU, Polisi temukan 6 plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu-sabu," ucapnya.

Tak hanya itu, personel Polsek Nunukan juga mendapati uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Tersangka SU mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang melalui perantara KA. Sabu-sabu tersebut sebagian telah diedarkan," ujar Siswati.

Tersangka SU tertangkap tangan lantaran membawa, memiliki, dan menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan plastik kecil dan diedarkan oleh kedua tersangka kepada orang lain," tutur Siswati.

Baca juga: Modus Pria di IKN Transaksi Sabu, Polisi Temukan Barang Bukti Disembunyikan di Kemasan Teh Kotak

Terhadap kedua tersangka SU dan KA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kantongi 6 Plastik Kecil Isi Sabu, Dua Pria di Nunukan Diamankan Polisi, Ngaku Beli dari Perantara, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/08/kantongi-6-plastik-kecil-isi-sabu-dua-pria-di-nunukan-diamankan-polisi-ngaku-beli-dari-perantara.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved