Berita Balikpapan Terkini

Dua Pria di Balikpapan Nekat Bawa Sabu, Barang Bukti Disimpan di Lato-lato untuk Kelabui Polisi

Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua orang tersangka berinisial AB (23) dan DD (29) lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua orang tersangka berinisial AB (23) dan DD (29) lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya mengelabui petugas dengan menyelipkan 150 gram sabu ke dalam mainan lato-lato. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus dua orang tersangka berinisial AB (23) dan DD (29) lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan belum lama ini di kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain, Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan,Kalimantan Timur.

Dimana polisi mendapati keduanya membawa narkotika seberat 150 gram brutto.

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu diselipkan di dalam sebuah mainan lato-lato berukuran besar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Paser Diringkus Polisi

Baca juga: Bawa Sabu 47 Kg, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Nunukan

Kata dia, kedua tersangka ini memang sudah dalam incaran oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.

"Sekitar pukul 23.55 Wita anggota Subdit II melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan," ucap Yusuf, Jumat (10/2/2023).

Setelah digeledah itu lah, kata Yusuf, petugas mendapati 2 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 150 gram brutto.

Yusuf melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami jaringan yang melibatkan kedua pria tersebut.

Baca juga: Punya Jaringan di Eks Lokalisasi KM 17, Pengedar Sabu di Balikpapan Bertransaksi via Aplikasi Line

Sementara untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," tegas Yusuf. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved