Berita Kaltara Terkini
Bawa Sabu 47 Kg, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Nunukan
Tiga terdakwa yakni AA, I, dan N dituntut hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan
TRIBUNKALTIM.CO- Tiga terdakwa yakni AA, I, dan N dituntut hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan.
Ketiga merupakan pemilik sabu seberat 47 Kg.
Tuntutan hukuman mati ini disampaikan JPU Hartanto seusai mengikuti agenda sidang pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Nunukan, Rabu (08/02/2023).
Tiga terdakwa inisial AA, I, dan N mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual melalui zoom dari Lapas Nunukan.
"Baru saja selesai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AA, terdakwa I, dan terdakwa N dalam kasus kepemilikan dan perantara 47 Kg Narkotika golongan I jenis sabu. Kami JPU melakukan tuntutan pidana mati terhadap tiga terdakwa," kata Hartanto kepada TribunKaltara.com, sore.
Baca juga: Prediksi IPW, Jika Dituntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bakal Buka Aib Perwira Lain
Baca juga: Arti Penjara Seumur Hidup pada Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo dan Bedanya dengan Hukuman Mati
Hartanto menyampaikan alasan pemberian tuntutan pidana mati terhadap terdakwa, lantaran ketiganya merupakan residivis Narkotika dengan jaringan peredaran internasional.
"Paling memberatkan para terdakwa masih menjalani asimilasi pembebasan bersyarat di Lapas Nunukan. Selang satu bulan terlibat lagi sebagai kurir 47 Kg sabu. Jaringannya Tawau, Malaysia," ucapnya.
Terhadap para terdakwa didakwa melanggarPasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU berupa hukuman pidana mati.
"Jo 132 karena ada pemufakatan jahat lebih dari satu orang. Kalau diuangkan sabu 47 Kg itu perkiraannya bisa sampai Rp50 Miliar. Tiga terdakwa dijanjikan upah oleh bandar sabu yang ada di Tawau masing-masing RM500.000 atau sekiraRp1.500.000.000," ujar Hartanto.
Lanjut Hartanto,"Senin depan itu agenda pembelaan dari penasehat hukum. Nanti kita lihat apakah akan disampaikan replik lalu ada duplik baru terakhir putusan," tambahnya.
Tanggapan Penasehat Hukum
Sementara itu, Penasehat Hukum tiga terdakwa, Suparman menilai tuntutan pidana mati terhadap kliennya sangat berlebihan.
"Kami pada dasarnya tidak sepakat dengan tuntutan saudara JPU. Karena tuntutan mati itu tidak manusiawi apalagi kalau melihat kasus posisinya," tutur Suparman.
Dikutip dari pernyataan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam rilis pengungkapan kasus Narkotika sebesar 47 Kg di Mapolda Kaltara, pada Kamis (21/7/2022).
I berperan sebagai aktor yang mengatur perjalanan kurir sabu. Sementara N kurir yang membawa paket sabu 47 Kg dari Tawau ke Nunukan.
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.