Mata Lokal Memilih

KPU Berau Pastikan tak Ada Penambahan Dapil Saat Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada perubahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan kursi anggota legislatif untuk Pemilu 2024

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada perubahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan kursi anggota legislatif untuk Pemilu 2024.

Upaya menambah jumlah kursi menjadi usulan partai politik, mengingat adanya pertambahan jumlah penduduk.

Meski demikian, KPU mencatat konstituen Kabupaten Berau belum memenuhi syarat untuk dilakukan penambahan dapil dan kursi.

“Tidak bisa, karena jumlah pemilih di Berau belum mencukupi sesuai dengan yang dipersyaratkan,” kata Ketua KPU Berau, Budi Harianto kepada Tribunkaltim.co, Jumat (10/2/2023).

Rencana penambahan jumlah kursi di DPRD Berau menjadi 35 santer dilontarkan sejumlah politisi.

Menurut Budi, keinginan itu tidak dapat terealisasi pasalnya jumlah pemilih di Berau belum mencapai 300 ribu jiwa.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, KPU Berau Lantik 112 Panitia Pemungutan Suara

Baca juga: KPU Berau Susun Daftar Pemilih dan TPS Khusus Bagi Pekerja Sawit dan Tambang

Apabila jumlah pemilih bisa mencapai 300 ribu jiwa, maka penambahan kursi kemungkinan bisa dilakukan. Dengan demikian, Berau masih akan menyelenggarakan Pemilu untuk 4 daerah pemilihan.

Budi Harianto juga menyebut adanya perubahan jumlah kursi, lantaran ada beberapa dapil bertambah jumlah wilayahnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan, perubahan jumlah kursi itu terjadi di dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Redeb dan dapil 2 yang terdiri Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Kecamatan Segah.

Adapun dapil 3 yang meliputi Biatan, Talisayan, Batu Putih, Bidukbiduk, Pulau Derawan dan Kecamatan Maratua tidak ada perubahan. Begitu juga dengan dapil 4 yang terdiri dari Sambaliung, Tabalar dan Kelay.

Pada pemilu legislatif 2019 lalu, dapil 1 berjumlah 9 kursi dan dapil 2 berjumlah 8 kursi. Di pemilu 2024 nanti, jumlah kursi di dapil 1 hanya 8, sementara jumlah kursi yang direbutkan di dapil 2 menjadi 9.

“Jadi yang berubah hanya jumlah kursi di dapil 1 dan 2 saja. Sementera untuk dapil 3 dan 4 sama seperti 2019 lalu,” katanya.

Perubahan ini kata Budi, terjadi berdasarkan jumlah penduduk. Dimana pada dapil 2 jumlah terbaru pemilih mencapai 78.041 jiwa.

Sedangkan Dapil 1 yakni Tanjung Redeb hanya ada 73.326 jiwa. Dengan kondisi seperti itu, maka dilakukan skema peralihan kursi dapil.

Kemudian untuk dapil 3 yakni, Talisayan dengan 16.208 jiwa, Bidukbiduk, 7.509 jiwa, Pulau Derawan 13.546 jiwa, Maratua 3.921 jiwa, Batu Putih 8.967 jiwa dan juga Biatan 8.851 jiwa, dengan jumlah total mencapai 59.002 jiwa.

Baca juga: KPU Berau Akui Tidak Ada Kendala Saat Verifikasi Faktual

“Dapil 3 masih tetap memperebutkan 7 kursi,” ujarnya.

Sedangkan dapil 4 dengan 3 kecamatan yakni, Sambaliung 42.226 jiwa, Kelay 6.523 jiwa dan Tabalar 7.592 jiwa, memperebutkan 6 kursi, dengan total jiwa mencapai 56.341 jiwa.

“Jadi total daftar pemilih terbaru (DPTb) saat ini adalah 266.710 jiwa. Dan jumlah kursi tetap 30 tidak penambahan, meskipun dapil 1 dan 2 ada perubahn jumlah kursi yang diperebutkan,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved