Kabar Artis
Ferry Irawan Sedih Rayakan Ulang Tahun di Penjara, Suami Venna Melinda: Tahun Paling Sulit
Ferry Irawan baru saja ulang tahun ke-45 pada 9 Februari 2023 lalu. Ulang tahun kali ini terasa sangat berbeda bagi sang aktor.
"Banyak hal yang disampaikan Pak Ferry."
"Tentu Pak Ferry menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun paling sulit, di mana hari ulang tahun Pak Ferry harus dilewati dalam masa tahanan," ucap Jeffry Simatupang, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (11/2/2023).
Kendati demikian, Jeffry Simatupang menyebut kini kliennya jauh lebih siap dan tegar untuk mengikuti proses hukum.
"Pak Ferry saat ini jauh lebih siap dan jauh lebih tegar untuk mengikuti proses hukum dengan baik," sambungnya.
Kuasa hukum Ferry Irawan menjelaskan bahwa kini berkas perkara sang aktor telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tim kuasa hukum Ferry Irawan pun berharap bahwa Jaksa Peneliti dapat memberikan petunjuk kepada penyidik, bahwa dalam kasus yang membelit kliennya dapat diterapkan pasal 44 ayat 4.
"Kami juga mendengar bahwa berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur."
"Kami berharap jaksa peneliti dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dapat diterapkan pasal 44 ayat 4," jelas Jeffry.
Terdapat beberapa alasan pihak kuasa hukum Ferry Irawan mengharapkan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam kasus dugaan tindak KDRT yang menimpa kliennya.
Pasalnya kuasa hukum Ferry Irawan menilai dalam kasus kliennya dugaan tindak KDRT tidak menimbulkan penyakit ,dugaan tindak KDRT tidak menghalangi mata pencaharian, dan dugaan KDRT tidak menghalangi kegiatan sehari-hari.
Maka, tim kuasa hukum Ferry Irawan meminta pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan pada perkara kliennya.
"Kenapa kami mengharapkan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry."
"Pertama dugaan tindak pidana KDRT yang tidak menimbulkan penyakit, yang kedua dugaan tindak KDRT yang tidak menghalangi mata pencaharian, dan yang ketiga dugaan tindak KDRT yang tidak menghalangi kegitan sehari-hari, dapat diterapkan pasal 44 ayat 4."
"Oleh karenanya kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menerapkan pasal 44 ayat 4," tutup Jeffry Simatupang.
Baca juga: Ferry Irawan Kini Mantap Pisah dengan Venna Melinda, Sudah Daftarkan Permohonan Cerai Talak ke PA
Gugatan Cerai Ferry Irawan pada Venna Melinda Belum Dikabulkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.