Opini
Akurasi dan Pemutahiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024
Data pemilih merupakan instrumen penting dalam mensukseskan pemilihan umum Tahun 2024, namun selalu menjadi persoalan dalam setiap gelaran demokrasi
Oleh: Syahrul Karim
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Periode 2019-2024
Data pemilih merupakan instrumen penting dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, namun selalu menjadi persoalan dalam setiap gelaran demokrasi elektoral.
Bahkan keakurasian penyajian data pemilih yang berkualitas dan mutahir selalu menjadi polemik.
Gratschew, 2002, Warastuti, 2020 menyatakan kualitas sebuah data tergantung pada akurasi data yang disajikan. Akurasi data merupakan kebenaran terhadap setiap elemen data. Kebenaran tersebut menyangkut bentuk dan isi data.
Akurat dari segi bentuk diartikan bahwa data itu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Oleh karenanya penting untuk memastikan data yang disajikan benar dan akurat baik dari segi bentuk maupun isi.
Jika data yang disajikan tidak akurat, maka akan mempengaruhi kualitas data secara keseluruhan.
Baca juga: Partai Gerindra Mahulu Targetkan 10 Kursi Parlemen di Pemilu 2024
Hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Implikasi lainnya adalah pada terpenuhinya hak konstitusional warga sekaligus menjadi dasar gugatan pasangan calon atau peserta pemilu yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) (Prayudi,2018).
Selain itu, akan memengaruhi tingkat partisipasi pemilih di TPS dan mereduksi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu secara keseluruan. Bahkan secara ekstrem dapat menganggu stabilitas keamanan dan politik didaerah.
Ada banyak faktor fundamental mengapa data selalu menjadi masalah. Dari berbagai kajian dan pengalaman lapangan penyelenggara pemilu dapat dipotret pertama data pemilih sangat dinamis dan membutuhkan pemutakhiran secara berkala. Tiap saat data pemilih selalu berubah.
Misalnya ada pemilih yang meninggal, munculnya pemilih baru – memasuki usia 17 tahun, perubahan alih status TNI/POLRI, pindah domisili dan perubahan element data karena masalah lain.
Kedua KPU harus memproses dan mensinkronkan data dari tiga sumber yaitu DPT pemilu terakhir, data dari Direktorat Jenderal Dukcapil (Kemendagri), dan data lapangan (coklit).
Hasil sinkronisasi ini nantinya melahirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ketersediaan logistik terutama surat suara.
Ketiga kesadaran administrasi kependudukan masih rendah dan memengaruhi proses dan hasil olah kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Problematika teknis dan kualifikasi sumber daya manusia juga turut serta memengaruhi hasil akhir dalam memastikan data pemilih akurat dan mutahir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.