Ibu Kota Negara

Nasib Warga yang Lahannya Masuk Wilayah IKN Nusantara, Terima Uang Ganti Rugi dengan Terpaksa

Nasib warga yang lahannya masuk wilayah IKN Nusantara. Terima uang ganti rugi dengan terpaksa. "Kami terima itu bukan senang hati, tapi terpaksa

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Ilustrasi. Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Nasib warga yang lahannya masuk wilayah IKN Nusantara. Terima uang ganti rugi dengan terpaksa. "Kami terima itu bukan senang hati, tapi terpaksa" 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah warga yang lahannya masuk kawasan IKN Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim) meluapkan kekecewaannya lantaran ganti rugi lahan tak sesuai dengan yang diharapkan.

Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim yang digaungkan Pemerintah menyisakan kisah sedih bagi warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang lahannya masuk wilayah IKN.

Ganti rugi lahan dinilai tak transparan hingga warga yang lahannya masuk kawasan IKN Nusantara merasa terpaksa menyerahkan lahannya kepada Pemerintah. 

Sibukdin, warga Kelurahan Sepaku, dekat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengaku mempunyai lahan setengah hektar yang telah dibebaskan pemerintah.

Hanya saja sampai saat ini, dia tidak mengetahui pasti harga ganti rugi per meter atas lahannya itu. 

"Saya terima duit sekitar di atas Rp 300-an juta. Cuma saya enggak tahu harga per meternya berapa.

Karena dihitung global aja sama tanamannya," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/2/2023).

Sibukdin mengaku tidak mendapat informasi standar harga pasti untuk bangunan dan tanaman yang ada di lahannya.

Dia mengaku menerima uang itu dalam bentuk gelondongan dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.

"Jadi kami enggak tahu patokan harganya. Oh ini pohon kopi sekian, pohon aren sekian, pohon sawit sekian, secara global aja," kata dia.

Saat petugas memberi nilai atas lahan, tanam tumbuh dan bangunan tidak diumumkan secara luas ke masyarakat.

Informasi itu hanya diterima oleh pemilik lahan.

Baca juga: Jadwal dan Rute Bus Balikpapan - IKN Nusantara, Ada DAMRI dan Sinar Jaya, Cek Titik Naik dan Turun

"Jadi warga yang terima ganti rugi itu terima amplop masing-masing. Tidak diumumkan ke publik pun waktu kita musyawarah," kata dia.

"Di amplop itu sudah ditulis, si A punya Rp 50 juta, si B punya Rp 20 juta. Jadi enggak transparan," sambung dia.

Sibukdin mengaku menerima uang ganti itu dengan terpaksa. Karena tak punya pilihan. Jika dia tak setuju, uang tersebut bakal dititipkan di Pengadilan. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved