Berita Nasional Terkini

Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sedang berlangsung link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023).

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Sedang berlangsung link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023). 

Berikut jadwal sidang vonis Sambo Cs berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hari selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terjawab! Ini Langkah Hukum Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Tak Puas dengan Vonis Hakim

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU.

Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menganggap Putri berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

"Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.

Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved