Berita Nasional Terkini

Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sedang berlangsung link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023).

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Sedang berlangsung link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023). 

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berharap Putusan Putri Candrawathi Ditambah

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Sedangkan untuk Ricky Rizal, JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.

Diketahui, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, khusus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati

(Tribunnews.com/Fajar/Ashri Fadilla)

Update Berita Nasional Terkini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Tidak Perlu Datang ke Persidangan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved