Berita Nasional Terkini
Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sedang berlangsung link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023).
TRIBUNKALTIM.CO - Sedang berlangsung link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023).
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat segera memasuki babak akhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Cek link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di artikel ini.
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dibacakan bergiliran dimulai dari putusan hakim untuk mantan Kadiv Propam Polri pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari ini Senin 13 Februari 2023, Ada Sidang Putusan Ferdy Sambo di TV One
Setelah vonis Ferdy Sambo, dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri.
Pihak PN Jaksel menyadari atensi tinggi dari masyarakat terhadap agenda persidangan ini.
Sementara kapasitas ruang sidang sangat terbatas, sehingga pihak PN Jaksel mengimbau agar masyarakat menyaksikan melalui live streaming.
Adapun link live streaming sidang vonis atau pembacaan putusan Ferdy Sambo yang bisa diakses di antaranya:
YouTube PN Jaksel >>>
YouTube Kompas TV >>>
Kompas TV live >>>
"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi itu maksimal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Pengunjung Dibatasi hingga Gegana Dikerahkan
Harapan kami, enggak usah datanglah ke persidangan. Kita bisa melihat di link youtube yang disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, live streaming.
Juga dari teman-teman TV pool kan akan menyiarkan secara langsung," lanjutnya.
Jadwal Sidang Vonis Sambo Cs
Berikut jadwal sidang vonis Sambo Cs berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Hari selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terjawab! Ini Langkah Hukum Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Tak Puas dengan Vonis Hakim
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU.
Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.
Selain itu, Jaksa menganggap Putri berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.
"Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.
Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berharap Putusan Putri Candrawathi Ditambah
"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Sedangkan untuk Ricky Rizal, JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.
Diketahui, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, khusus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati
(Tribunnews.com/Fajar/Ashri Fadilla)
Update Berita Nasional Terkini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Tidak Perlu Datang ke Persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.