Berita Nasional Terkini
Sedang Berlangsung Sidang Vonis Putri Candrawathi, Link Live Streaming
Sedang berlangsung sidang vonis Putri Candrawathi, Link Live Streaming nonton putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sedang berlangsung sidang vonis Putri Candrawathi, Link Live Streaming nonton putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis Putri Candrawathi sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati.
Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo, Cek Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) sore.
Sidang ini dilakukan usai Majelis Hakim juga menggelar sidang vonis terhadap suaminya, Ferdy Sambo.
Anda dapat menyaksikan sidang vonis Putri Candrawathi secarang langsung melalui link ini.
Pada sidang tuntutan, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pertimbangan jaksa adalah Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.
Perbuatan itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Baca juga: Omongan Putri Candrawathi jadi Sumber Ferdy Sambo Cs Rencanakan Pembunuhan, Hakim: Tak Ada Pelecehan
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, Putri mengklaim ia dihujani jutaan tuduhan, stigma, dan fitnah atas peristiwa yang tidak pernah dilakukannya.
Ia pun berharap agar dapat memeluk putra-putrinya kembali.
"Majelis Hakim, Yang Mulia, kalaulah boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri saya," ujar Putri.
"Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," sambungnya.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai dengan Harapan Ayah Brigadir J, Suami PC Gagal Lepaskan Hukuman Mati
Menanggapi pleidoi Putri, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim menolaknya.
"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU akhir bulan lalu.
Dalam repliknya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.