Berita Nasional Terkini

Siapa Putri Candrawathi? Cek Profil Istri Ferdy Sambo yang Divonis 20 Tahun Bui di Kasus Brigadir J

Terjawab sudah siapa Putri Candrawathi sebenarnya, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun di kasus Brigadir J.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Terjawab sudah siapa Putri Candrawathi sebenarnya, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun di kasus Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa Putri Candrawathi sebenarnya, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun di kasus Brigadir J.

Ulasan siapa Putri Candrawathi hingga seperti apa profil dan biodata istri Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun di kasus Brigadir J sedang menjadi sorotan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Hakim Sebut Istri Sambo Terlibat dan Membiarkan Yosua Dibunuh

Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. "Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.

Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari,

Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.

Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi tersebut.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Terjawab sudah siapa Putri Candrawathi sebenarnya, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun di kasus Brigadir J.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pada saat bersamaan, hakim menyampaikan bahwa tak ada hal meringankan dalam tindakan Putri.

Tak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri dipidana penjara 20 tahun.

Sementara, suami Putri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati.

Vonis itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Lengkap Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo dari Hakim, Foto, Biografi Putri Candrawathi dan Umur/Usia

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Sementara, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai dengan Harapan Ayah Brigadir J, Suami PC Gagal Lepaskan Hukuman Mati

Profil Ferdy Sambo

Menurut Wikipedia, Irjen Ferdy Sambo lahir pada 19 Februari 1973.

Pria berusia 49 tahun itu pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri).

Baca juga: Terbaru! Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Suami Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo diktahui memeluk agama Kristen.

Menjadi seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020.

Ferdy, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Penelusuran Tribunnews, pada 2010 ia pernah menjabat sebagai Kasat reskrim Polres Jakarta Barat.

Kemudian menjadi Kapolres Purbalingga pada tahun 2012, lalu 2013 menjadi Kapolres Brebes.

Dua tahun kemudian pada 2015, Ferdy menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Riwayat Pendidikan

Akademi Kepolisian (1994)

PTIK (2003)

Sespimen (2008)

Sespimti (2018)

Baca juga: Soroti Vonis Ferdy Sambo, Rocky Gerung: Tak Hanya Polisi, Dia Bergaul dengan Banyak Politisi

Deretan Kasus yang Pernah Ditangani

Bom Sarinah Thamrin 2016

Pengungkapan kss Kopi mengandung racun sianida 2016

Pengungkapan kss Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah 2018

Penangkapan dan Pengungkapan kss Surat Palsu DPO tsk Joko Tjandra 2020

Pengungkapan kss Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI 2020

Biodata dan Profil Putri Candrawathi

Diketahui bahwa Putri Candrawathi merupakan anak seorang Jendral TNI berbintang satu (Brigjen) yang telah pensiun.

Putri Candrawati ternyata keturunan asal Bali, namun mengenyam pendidikan sekolah menengah pertama atau SMP di Makassar.

Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo disebutkan sama-sama bersekolah di sekolah negeri yang berlokasi di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, tersebut.

Keduanya sama-sama merupakan lulusan SMP Negeri 6 Makassar tahun 1988.

Putri Candrawathi memiliki gelar sebagai dokter gigi, setelah menikah dengan Irjen Ferdy Sambo, ia melanjutkan karirnya sebagai seorang dokter gigi.

Hanya saja ia tidak menekuni profesi tersebut karena memilih menemani sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Jelang Tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi Ganti Piyama Brand Victorias Secret

Dari Pernikahan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dikaruniai beberapa orang anak yang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 1,5 tahun.

Putri diketahui saat ini berusia 49 tahun.

Dikutip dari Tribun-Timur.com, kiprah Putri pernah tercatat saat suaminya menjabat sebagai Kapolres Brebes pada tahun 2014 silam.

Putri Candrawathi disebut membangun sekolah dipelosok desa untuk pendidikan anak-anak disana.

Dia mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan atau Disdik Brebes untuk permohonan pembangunan taman kanak-kanak (TK).

Taman Kanak-kanak yang dibangun Putri Candrawathi, yakni TK Kemala Bhayangkari 28 tersebut berada di wilayah Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Brebes.

Demikian profil Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Itulah tadi ulasan siapa Putri Candrawathi sebenarnya, istri Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun di kasus Brigadir J.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved