Berita Nasional Terkini
Terbaru! Fakta Lain Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Peluang Banding, Instagram/IG Anak Sambo Disorot
Terbaru, terkuak sejumlah fakta lain hukuman mati Ferdy Sambo dan peluang banding disetujui, Instagram/IG anak Sambo kini jadi Sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru, terkuak sejumlah fakta lain hukuman mati Ferdy Sambo dan peluang banding disetujui, Instagram/IG anak Sambo kini jadi Sorotan.
Bicara hukuman mati Ferdy Sambo dan peluang banding disetujui hingga Instagram/IG anak Sambo, sejumlah hal lain akan terkuak.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Profil Ferdy Sambo: Eks Kadiv Propam Polri yang Divonis Hukuman Mati, Umur hingga Agama Suami Putri
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Ibu Brigadir J Sujud Syukur saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Peluk Foto Yosua
IG/Instagram Anak Sambo jadi Sorotan
Instagram anak Sambo atau IG anak Sambo menjadi salah satu hal yang banyak dicari di dunia usao hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan.
Bahkan di mesin pencarian Google, pencarian kata kunci ini sangat pesat.
Sebelumnya, Trisha Eungelica, anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengunggah sebuah foto dirinya bersama dengan sang ayah melalui akun Instagram pribadinya.
Trisha Eungelica tampak menyandarkan kepalanya ke bahu sang ayah Ferdy Sambo, keduanya kompak menggunakan masker berwarna hitam.
Foto Selfie Trisha Eungelica yang diunggah di akun Instagram pribadinya itu memotret dengan fokus pada bagian wajah.
Nampak mata Ferdy Sambo sedikit memerah dan berkaca-kaca layaknya ekspresi sedikit sedih.
Sementara, Trisha putri Ferdy Sambo terlihat dengan mata sebelah ditutup atau dikedipkan.
Belakangan, terungkap apa yang menarik perhatian netizen dari unggahan foto Trisha di akun Instagram pribadinya itu.
Walau ayah Trisha, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bagi seorang anak tetaplah menjadi pahlawan bagi dirinya.

“221108 - my hero, forever and always.. (Pahlawanku, selamanya dan selalu),” tulis Trisha dalam caption Instagram @trishaeas yang dikutip ayosemarang.com, Kamis 10 November 2022.
Unggahan foto dan caption haru yang ditulis Trisha dibanjiri komentar dari warganet termasuk dukungan semangat teman-temannya.
Baca juga: Ibu Brigadir J Sujud Syukur saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Peluk Foto Yosua
"Semangat ya trisha semua pasti berlalu, aku yakin hal yg indah bakal datang buat keluarga km, semoga km datia brata sukses ya," tulis @alyafazrianti menyemangati Trisha.
"Semangat kak Trisha,Jbu Always," tulis @inaba.s20.
Ferdy Sambo Cs Bisa Lakukan Langkah Hukum Banding Jika Tak Puas
Ferdy Sambo Cs bisa menempuh langkah hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tak puas dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang putusan atau vonis Ferdy Sambo Cs atas perkara pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar pekan depan, mulai hari Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari.
Setelah itu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan mengikuti sidang vonis hakim pada Selasa, 14 Februari.
Lalu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan mendengar vonis hakim pada Rabu, 15 Februari.
Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tak puas dengan putusan hakim di PN Jakarta Selatan.
Baik terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) yang tak sepakat dengan putusan hakim dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi.
Aturan permohonan banding
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.
Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan.
Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberitahukan kepadanya.
Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
Panitera akan mencatat pemohon banding yang tidak dapat menghadap disertai alasannya.
Catatan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Tanggal penerimaan memori dan kontra-memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan atau penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.
Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, tepatnya Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan penjara 12 tahun untuk Bharada E.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama sembilan tahun.
Para terdakwa telah menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, replik (jawaban JPU atas pleidoi terdakwa), serta duplik (tanggapan tergugat atas replik).
Esok Senin (13/2) masyarakat Indonesia akan menyaksikan sidang putusan hakim atas kasus yang menyita perhatian publik sejak Juli tahun lalu tersebut.
Seperti sebelumnya, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Akan tetapi Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto mengimau agar warga tak perlu datang secara langsung karena keterbatasan ruang sidang.
Untuk mengantisipasi jumlah peserta sidang yang membludak, PN Jakarta Selatan berencana menyediakan sembilan layar di sekitar ruang sidang.
"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool," kata Humas PN Jakarta Selatan Djumyadi, Sabtu (11/2).
"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," imbuhnya.
Itulah tadi ulasan fakta lain hukuman mati Ferdy Sambo dan peluang banding disetujui, Instagram/IG anak Sambo kini jadi Sorotan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.