Ramadhan 2023

5 Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan dan 2 Waktu Bayar Fidyah

5 Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan dan 2 Waktu Bayar Fidyah

Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com
Ilustrasi Fidyah 

Masih mengutip dari zakat.or.id, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).

Pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).

Namun, untuk menyikapi berapa kadar pembayaran fidyah dikembalikan lagi kepada kebiasaan yang lazim.

Yakni, kita dianggap telah sah membayar fidyah jika memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan.

Namun, jika dikonfersikan ke rupiah, bisa disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan.

Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.

Cara Membayar Fidyah

Membayar fidyah hanya untuk fakir miskin dengan jumlah sesuai hari yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara sekaligus.

Seperti contoh, meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Atau menurut Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’, bisa juga membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin sebanyak 30 hari lamanya.

Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Pembayaran fidyah bisa juga dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat, yakni lembaga zakat juga memudahkan bagi penyalur fidyah.

Demikian informasi niat dan tatacara membayar Fidyah pengganti puasa dibulan ramadan. Semoga bermanfaat.(*)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kriteria Orang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Waktu yang Tepat dan Cara Membayarnya, 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved