Berita Nasional Terkini
Alasan Mahfud MD Harap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan, Pengamat Sebut Bharada E Dikorbankan
Alasan Mahfud MD harap Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan, pengamat sebut Bharada E dikorbankan.
TRIBUNKALTIM.CO - Alasan Mahfud MD harap Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan, pengamat sebut Bharada E dikorbankan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis besok, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo terlebih dulu menjalani sidang vonis.
Hasilnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf divonis 12 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan.
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Bharada E, Keluarga Pasrah, Kelanjutan Karier Richard Eliezer sebagai Polisi?
Jelang sidang vonis Bharada E, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berharap eks ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau divonis lebih ringan daripada tuntutan dalam tersebut.
Mahfud MD lantas menyinggung soal peran Richard Eliezer sebagai pembuka kasus atau justice collaborator.
"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan). Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Menurut Mahfud, skenario itu dipertahankan selama satu bulan. Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard Eliezer bisa mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Brigadir J.
Mahfud mengatakan, apabila skenario itu terjadi, Richard Eliezer sesuguhnya bisa bebas dan kasus ditutup.
"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3. Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujar Mahfud.
Baca juga: Nasib Bharada E, Karier di Polri Bisa Selamat jika Divonis 2 Tahun sesuai Peraturan Kapolri Terbaru
Namun, pada akhirnya, Richard Eliezer dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Ferdy Sambo.
"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak. Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.
Mahfud berharap Richard Eliezer mendapatkan keadilan. Tetapi, ia mengungkapkan bahwa Bharada E juga pantas dihukum.
"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujar Mahfud.
Diketahui, Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Rabu (15/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Alasan 122 Akademisi Dukung Vonis Ringan Bharada E, Kekuatan Buat Eks Anak Buah Sambo
Sebab, Richard Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pengamat Sebut Richard Eliezer Dikorbankan
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi kasus yang menjerat Bharada E.
Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.
"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.
Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Simpulkan Alasan Richard Tembak Brigadir J, Jaksa ke Pengacara Bharada E: Keliru Tafsirkan Perbuatan
Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.
"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."
"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.
Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.
Harapan Pihak Keluarga Brigadir J
Pihak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Kuasa Hukum pihak keluarga Martin Simanjuntak berharap adanya apresiasi untuk Bharada E.
Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti perkara pembunuhan berencana tersebut.
Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.
Baca juga: Nilai Bharada E Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara, Farhat Abbas: Jujur Bukan Alasan Lepas dari Hukum
Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer.
“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.
Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.