Berita Nasional Terkini

Nasib Bharada E, Karier di Polri Bisa Selamat jika Divonis 2 Tahun sesuai Peraturan Kapolri Terbaru

Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara. Isi Peraturan Kapolri terbaru

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara sesuai dengan isi Peraturan Kapolri terbaru 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tengah menanti sidang vonis dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jelang sidang vonis, nasib Bharada E menjadi perhatian apakah ia masih berkarier di kepolisian. 

Karier Bharada E di Polri masih bisa selamat jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

Sebelumnya, pernah terjadi juga pada AKBP Brotoseno, meski kemudian ia dipecat lantaran Peraturan Kapolri diubah. 

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengatakan,  "Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja." 

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.

Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Pengunjung Dibatasi hingga Gegana Dikerahkan

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara.

Setelah selesai menjalani hukuman, ternyata Brotoseno sempat kembali berdinas di Polri sebagai staf setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hal itu kemudian memicu perdebatan di masyarakat.

Saat itu Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya mengubah peraturan Kapolri tentang sidang komisi kode etik Polri, sehingga bisa melakukan banding atas putusan sebelumnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved