Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Masuk dashboard.prakerja.go.id, Klik Gabung Gelombang 48
Program Kartu Prakerja gelombang 48 dipastikan kembali dibuka tahun 2023 ini.
* Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
* Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi
* Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
* Bukan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan perangkat desa, hingga Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan BUMD
* Dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Inilah Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Harga Murah, Berikut Daerah yang Menggelar Pelatihan Offline
Besar Bantuan
1. Besaran Bantuan
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada 2023.
Sebelumnya, besaran bantuan yang diterima peserta per individu hanya sebesar Rp 3,55 juta.
2. Bantuan Biaya Pelatihan
Dengan penyesuaian itu, biaya pelatihan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 3,5 juta.
Baca juga: Info Kartu Prakerja 2023: Latihan Soal Tes Penalaran Kuantitatif Kartu Prakerja Gelombang 48
3. Insentif Pasca-pelatihan
Namun, pada 2023, insentif pasca-pelatihan hanya diberikan satu kali dengan besaran Rp 600.000.
Berbeda dari saat ini, di mana insentif pasca-pelatihan diberikan 4 x Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta.
4. Insentif Survei
Insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian pada program Kartu Prakerja 2023.
Baca juga: Inilah Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Harga Murah, Berikut Daerah yang Menggelar Pelatihan Offline
Sebelumnya, insentif pengisian survei total mencapai Rp 150.000.
5. Skema Pelatihan
Kartu Prakerja 2023 juga akan dilakukan dengan skema normal dan diimplementasikan secara online, offline, atau hybrid.
Skema itu memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari program Kartu Prakerja. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.