Berita Kaltim Terkini
Disperindagkop UKM Kaltim Target UMKM Tumbuh di Era Digital Terkini
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) UKM Provinsi Kalimantan Timur menarget UMKM tumbuh di era digital.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) UKM Provinsi Kalimantan Timur menarget Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tumbuh di era digital.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, M. Sa’duddin menarget sesuai RPJMD Kaltim 2018-2023, jumlah UMKM digital di Bumi Mulawarman bertambah 10 persen setiap tahunnya.
Peningkatan UMKM digital terlihat para pelaku UMKM yang bergeser ke platform digital.
Dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor pergeseran penjualan secara online.
"Sesuai target kami peningkatan pertambahan 10 persen jumlah UMKM yang digital," terangnya, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: 15 UMKM di Penajam Paser Utara Dapat Bantuan dari Pemerintah Pusat
Dalam upaya pihaknya, meningkatakn jumlah UMKM digital terutama pada tahun 2022 lalu.
Disperindagkop UKM Kaltim turut bekerjasama dengan platform e-commerce seperti shopee, tokopedia, guna mengarahkan khususnya dalam bidang digital.
Menurut Sa'duddin, digitalisasi UMKM dapat meluaskan jangkauan target pelanggan dengan lebih efisien dan efektif.
"Di era serba digital terkini, pemasaran digital sangat berperan penting dalam memasarkan suatu usaha, bahkan sekarang ini sudah ada yang namanya kampus Shopee, dan itulah yang kami kerjasamakan agar para pelaku UMKM maupun IKM terus bangkit melalui penjulan produk secara online," jelasnya.
Disperindagkop turut berharap m seluruh UMKM di Kaltim ikut dalam e-katalog di pemerintahan.
Baca juga: Puluhan UMKM di Paser Padati Giat Car Free Day di Jalan Jenderal Sudirman
Banyak pengadaan yang telah dilaksanakan melalui e-katalog, dan tidak perlu proses-proses lagi.
Kehadiran e-katalog atau aplikasi belanja dalam jaringan yang diterbitkan lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah, khusus bagi setiap pemerintah daerah merupakan peluang besar yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha UMKM
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM, dan Koperasi, dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Setiap daerah diwajibkan 40 persen dari APBD itu menggunakan produk UMKM dan Koperasi dari masing-masing daerah.
"Kita mendorong UMKM agar lebih dikenal, berdaya saing dan bisa semakin berkembang," tandas Sa'duddin.
Baca juga: Rusmadi Berharap Peresmian Wahana Ombak Pemandian Serayu Lestari Tarik Wisatawan dan Gerakan UMKM