Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan Ancaman Hukuman 18 tahun penjara, berdasarkan pemeriksaan ahli ITE dan ahli acaman pidana ITE tersebut kumulatif.
Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar lebih hati-hati.
“Berhati – hati dalam penggunaan sosial media karena akun – akun sosial media ini bisa jadi Fake Account dan selalu berhati – hati lagi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan segera dilaporkan jika ada kasus seperti di atas ke Polda Kaltara lebih khususnya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ditreskrimsus Polda Kaltara Bongkar Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/14/ditreskrimsus-polda-kaltara-bongkar-kasus-tindak-pidana-informasi-dan-transaksi-elektronik?page=all.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.