Berita Nasional Terkini

Pilu! Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Divonis Hukuman Mati dan Ibunya 20 Tahun Bui, Kirim Pesan Haru

Nasib pilu tengah dialami anak-anak Ferdy Sambo usai sang ayah divonis hukuman mati sementara sang Ibu 20 tahun penjara.

Editor: Ikbal Nurkarim
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo saat mencium kening Putri Candrawathi di sela sela sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Nasib pilu tengah dialami anak-anak Ferdy Sambo usai sang ayah divonis hukuman mati sementara sang Ibu 20 tahun penjara. 

"Apapun bentuk kesalahannya ayah tetaplah ayah untuk anaknya.... semangat kak...," tulis warganet lainnya.

"semangattt kaaa," tulis warganet.

Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, mengunggah video lawas di akun Instagram pribadinya, Senin (13/2/2023).
Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, mengunggah video lawas di akun Instagram pribadinya, Senin (13/2/2023). Nasib pilu tengah dialami anak-anak Ferdy Sambo usai sang ayah divonis hukuman mati sementara sang Ibu 20 tahun penjara. (Tangkap layar akun Instagram @trisha_eungelica's)

Diketahui, Trisha Eungelica Sambo merupakan anak sulung dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan istrinya terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Setelah melalui berbagai proses persidangan, akhirnya Ferdy Sambo dan Putri telah mendapatkan vonis dari hakim.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: KUHP Baru Tak Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Cek Penjelasan Pakar

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo - Putri Candrawathi, dan Kejadian di Kamar Rumah Magelang yang Jadi Misteri

Sementara Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Hukuman yang dijatuhkan hakim juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumya, yakni 8 tahun penjara.

"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, sang Anak Unggah Video Lawas Ayahnya, Tulis Ucapan untuk Orangtua.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved