Berita Nasional Terkini
Profil Kuat Ma'ruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Profil Kuat Ma'ruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Kuat Ma'ruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara.
Ia divonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KUHP Baru Tak Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Cek Penjelasan Pakar

Profil Kuat Ma'ruf
Terungkap berdasarkan surat dakwaannya, Kuat Ma'ruf adalah seorang warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Selain sebagai ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf atau sering disapa Om Kuat berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Ia tinggal di gang sempit di wilayah Kelurahan Cibuluh, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut ketua RT setempatnya, Kuat Ma'ruf adalah pribadi yang gemar bersosialisasi dengan warga.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati Pil Pahit di Ulang Tahun Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Akui Belum Siap
Kuat juga dianggap sebagai sosok yang baik di lingkungannya dan untuk pekerjaannya yang dikenal sebagai sopir.
Namun, ketika kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mencuat, Kuat Ma'ruf ikut terseret dalam kasus yang melibatkan majikannya itu.
Bersamaan dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/8/2022).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.