Berita Nasional Terkini

Vonis Hukuman Mati Pil Pahit di Ulang Tahun Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Akui Belum Siap

Vonis hukuman hati pil pahit di ulang tahun Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi akui belum siap.

Editor: Ikbal Nurkarim
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Vonis hukuman hati pil pahit di ulang tahun Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi akui belum siap. 

TRIBUNKALTIM.CO - Vonis hukuman hati pil pahit di ulang tahun Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi akui belum siap.

Eks Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, harus menelan pil pahit empat hari setelah peringatan hari kelahirannya yang ke-50.

Diketahui, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 9 Februari 1973.

Memasuki usianya yang kepala lima, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Tentu kabar ini menjadi luka yang sangat menyakitkan bagi Ferdy Sambo.

Baca juga: Detik-detik Kuat Maruf Divonis Hakim, Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Hukuman Lebih Berat?

Bak menelan pil pahit, Ferdy Sambo harus rela mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum, yakni telah menghilangkan nyawa ajudannya, Brigadir J.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Merespons putusan tersebut, Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala.

Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai hal.

"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja."

"Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut."

"Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer."

"Dan melanggar Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," urai Wahyu.

Baca juga: Putri Candrawathi Berkali-kali Hela Napas Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Muka Lesu Istri Ferdy Sambo

Vonis ini lebih berati dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved