Berita Paser Terkini
Puluhan Miras dan Pekerja Tuna Susila di Pasir Belengkong Diamankan Satpol PP Paser
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menyita puluhan botol minuman keras dan menagamankan 4 wanita tuna susila serta 1 waria
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menyita puluhan botol minuman keras dan menagamankan 4 wanita tuna susila serta 1 waria.
Penindakan pada 3 lokasi esek-esek di Pasir Belengkong dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan daerah dan Tindak Internal Satpol PP Kabupaten Paser.
Kasatpol PP Kabupaten Paser M Guntur menyampaikan giat yang dilakukan merupakan rangkaian dalam Operasi Yustisi Penegakan Perda.
"Kemarin kita lakukan penindakan terkait adanya laporan dari masyarakat dengan adanya peredaran miras serta tempat esek-esek, dengan menerapkan 3 Perda sekaligus," kata Guntur, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Satpol PP Paser Bakal Pindahkan Paksa PKL di Siring Sungai Kandilo yang tak Hiraukan Imbaun
Baca juga: Jaga Kebersihan Kota, Satpol PP Paser Lakukan Penertiban PKL di 2 Lokasi
Dasar Hukum dari penindakan tersebut yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2004 tentang pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Paser.
"Kemudian Perda nomor 9 Tahun 2004 tentang penanggulangan tuna susila dan Perda nomor 15 tahun 2016 tentang ketertiban umum di Kabupaten Paser," jelasnya.
Dikarenakan lokasi tersebut berada di lingkungan masyarakat, bahkan anak-anak juga sempat membeli Miras di lokasi tersebut sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Paser berupa puluhan botol Miras berbagai merek dan 5 pekerja tuna susila.
"Kita bersama Polres Paser dan Kodim 0904 Paser menyita puluhan botol miras, serta mengamankan 4 wanita tuna susila dan 1 waria," bebernya.
Untuk puluhan minuman keras berbagai merek yang disita, rencananya akan dilakukan pemusnahan.
Kemudian bagi pelaku tuna susila kemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian dibebaskan hari ini.
"Kita buatkan surat pernyataan setelah itu dibebaskan, begitupun untuk pemilik tempat esek-esek itu. Kalau masih diulang, maka akan disidangkan di pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Mudahkan Identifikasi Potensi Gangguan, Satpol PP Paser Buka Layanan Aduan yang Meresahkan Warga
Pihaknya bakal memantau perkembangan hasil operasi di 3 lokasi yang sudah ditindak.
Guntur juga mengimbau masyarakat agar menghindari perbuatan yang mengganggu ketertiban, serta menyalahi aturan Perda Kabupaten Paser.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras apalagi sudah ada Perda yang ditetapkan," tutupnya. (*)
Ketua DPRD Paser Pastikan 6 Poin Tuntutan Mahasiswa Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Pedagang Plaza Kandilo Tolak Relokasi, Pedagang: Kami Hanya Ingin Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Paser Menekankan Lemahnya Indeks Pembangunan Manusia |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Paser Sampaikan Sejumlah Aspirasi Isu Nasional dan Lokal ke DPRD |
![]() |
---|
Masyarakat, Tokoh Adat dan LPAP Bersatu Dukung Transmigrasi Lokal di Desa Keladen Paser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.