Berita Nasional Terkini

Ringkasan Kasus Ferdy Sambo: Berawal dari Curhatan Putri Candrawathi, Berujung Vonis Mati

Berikut ini ringkasan kasus Ferdy Sambo yang membuat eks Kadiv Propam Polri, bakal menyusul mantan ajudannya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

@idextratime
Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah memberikan vonis Ferdy Sambo yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini ringkasan kasus Ferdy Sambo yang membuat eks Kadiv Propam Polri, bakal menyusul mantan ajudannya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, Senin (13/2/2023).

Ringkasan kasus Ferdy Sambo hingga akhirnya divonis hukuman mati, berjalan dengan penuh lika-liku dan drama.

Sebelum dijatuhi hukuman mati, Ferdy Sambo justru dituntun penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.

Baca juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo - Putri Candrawathi, dan Kejadian di Kamar Rumah Magelang yang Jadi Misteri

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Berikut ini ringkasan kasus Ferdy Sambo:

1. Berawal dari klaim pelecehan

Cerita bermula dari klaim pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Saat itu, Sambo berada di Jakarta. Putri lantas menelepon suaminya pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

Sambil menangis, dia mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.

Baca juga: Vonis Hukuman Mati Pil Pahit di Ulang Tahun Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Akui Belum Siap

Mendengar cerita istrinya, Sambo seketika marah ke Yosua.

Namun, Putri meminta suaminya untuk tidak menghubungi siapa pun terkait peristiwa ini.

Putri mengaku takut akan terjadi peristiwa yang tidak diinginkan lantaran Brigadir J punya senjata.

Selain itu, tubuh Brigadir J juga lebih besar dibandingkan ajudan-ajudan lain yang saat itu mendampingi Putri di rumah Magelang.

"Saksi Ferdy Sambo menyetujui permintaan terdakwa Putri Candrawathi tersebut dan terdakwa Putei Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," ucap jaksa.

Pagi harinya, Putri bersama Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf bertolak dari Magelang kembali ke Jakarta.

Setibanya rombongan di Ibu Kota, Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

2. Suruh Ricky, lalu Richard Elizer

Perencanaan pembunuhan disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

Baca juga: Detik-detik Kuat Maruf Divonis Hakim, Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Hukuman Lebih Berat?

Mendengar penolakan itu, Sambo memerintahkan Richard Eliezer.

Menurut jaksa, Richard langsung menyatakan kesediaannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata jaksa.

"Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," lanjutnya.

3. Eksekusi Brigadir J

Jaksa juga mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Mulanya, di ruang tengah lantai satu rumah itu, telah berkumpul Sambo bersama Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Oleh Sambo, Kuat diperintahkan untuk memanggil Bripka RR dan Yosua untuk masuk ke rumah. Keduanya pun menurut.

Begitu Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo seketika memegang leher bagian belakang dan mendorongnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

Usai mendorong Yosua, Sambo memerintahkan Brigadir J berjongkok.

Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.

"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'," lanjutnya.

Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Baca juga: Putri Candrawathi jadi Alasan Utama Ferdy Sambo Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memperagakan perkataan Sambo.

Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Yosua tak seketika tewas.

Mengetahui itu, Sambo menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

Setelahnya, Sambo menyentuhkan tangan Yosua ke pistol milik anak buahnya itu.

Dengan mengenakan sarung tangan hitam, Sambo menembakkan pistol itu beberapa kali ke dinding rumah.

Ini dilakukan demi menguatkan rekayasa baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang telah Sambo skenariokan.

4. Janjikan uang

Setelah penembakan, Sambo menjanjikan sejumlah uang ke Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Uang itu sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J atau 10 Juli 2022 di ruang kerja Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling, sebelum akhirnya diambil kembali.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Profil Hakim Wahyu Iman Santoso, Pernah Diserang Lewat Medsos

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.

Kendati menarik uang kembali tersebut, Sambo memberikan ponsel merek Iphone 13 Pro Max ke anak buahnya sebagai hadiah untuk mengganti ponsel lama mereka yang telah dirusak atau dihilangkan.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawati selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.

5. Rusak CCTV

Tak hanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, Sambo juga didakwa menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu memerintahkan anak buahnya merusak bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan dengan cara mengganti DVR, juga menghapus file rekaman CCTV.

Sambo juga sempat mewanti-wanti anak buahnya yang mengetahui isi dari rekaman CCTV asli di rumah dinasnya tak membocorkan rekaman tersebut.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," ujar jaksa.

6. Keberatan

Mendengar dakwaan jaksa itu, Sambo mengajukan keberatan melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam surat eksepsinya, Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak terang atau obscuur libel.

Mereka menilai bahwa dakwaan itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.

Salah satu kronologi peristiwa dalam surat dakwaan yang dianggap hanya bersumber dari keterangan satu saksi terkait perintah Sambo menembak Brigadir J.

"Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan," ujar pengacara Sambo, Bobby Rahmad dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Penuntut Umum menggunakan keterangan satu saksi ini tanpa memperhatikan kesesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya" katanya melanjutkan.

Baca juga: Omongan Putri Candrawathi jadi Sumber Ferdy Sambo Cs Rencanakan Pembunuhan, Hakim: Tak Ada Pelecehan

Menurut Bobby, dakwaan tersebut membuat jalannya sidang perkara akan bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum Ferdy Sambo.

Untuk menguatkan hipotesis tersebut, tim kuasa hukum Sambo mengutip kronologi dalam surat dakwaan soal keterangan Richard Eliezer yang menyebut bahwa Sambo memerintahkan Bharada E cepat-cepat menembak Yosua.

Bobby mengatakan, dalil bahwa Sambo memerintahkan Bharada E menembak hanya muncul dalam BAP Bharada E.

"Sementara, dalam BAP Terdakwa (butir 6 halaman 3 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) dan BAP Saksi Kuat Ma'ruf (butir 5 halaman 8 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan terdakwa '..hajar Cad!'," ujar Bobby.

Oleh karenanya, dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak terang atau obscuur libel.

7. Divonis Hukuman Mati

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, JPU menuntut Sambo penjara seumur hidup. Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Berita Nasional Terkini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved