Berita Nasional Terkini
Setelah Vonis Ferdy Sambo, Fakta Hukuman Mati di Indonesia, dari KUHP Baru, Moratorium hingga Grasi
Setelah vonis mati Ferdy Sambo. Berikut sejumlah fakta hukuman mati di Indonesia. Mulai dari KUHP baru, moratorium eksekusi hingga grasi.
"Sehingga ketentuan ini, jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus ya, karena segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui assesment yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," ujar Albert.
Albert mengungkapkan bahwa saat KUHP Nasional berlaku nanti, maka akan membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden.
"Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (Pasal 101)," terang Albert.
Keluarga Inginkan Ferdy Sambo Ajukan Banding
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo berniat mengajukan banding terkait vonis mati yang diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami berharap dipersilakan persidangan banding dan kasasi. Kita berharap bisa terkoreksi mudah-mudahan," ujar perwakilan keluarga Sambo yang enggan disebutkan namanya ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ia menuturkan bahwa vonis hukuman mati nantinya tak hanya berimbas kepada Ferdy Sambo.
Akan tetapi, anak-anak Eks Kadiv Propam Polri itu yang akan kehilangan sosok sang ayah.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup.
Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," jelasnya.
Baca juga: Omongan Putri Candrawathi jadi Sumber Ferdy Sambo Cs Rencanakan Pembunuhan, Hakim: Tak Ada Pelecehan
Lebih lanjut, pihak keluarga Ferdy Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat sehingga tak perlu vonis hukuman mati.
"Saya secara pribadi ya lebih banyak berpikir bagaimana anak-anaknya ke depan dan kita ini makhluk sosial bukan makhluk tambah satu tambah satu sama dengan dua.
Kita ini makhluk sosial jadi kita selalu dihadapi dengan kondisi mudah-mudahan anaknya kuat saya pikir kalau Pak Ferdy dia siap tapi anaknya mudah-mudahan kuat hadapi keputusan ini," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
vonis ferdy sambo
hukuman mati
Indonesia
KUHP Baru
moratorium
grasi
Banding
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
eksekusi
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
kapan ferdy sambo dijatuhi hukuman
Lengkap Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo dari Hakim, Foto, Biografi Putri Candrawathi dan Umur/Usia |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Hakimnya Bagus, Independen dan Tanpa Beban |
![]() |
---|
Ibu Brigadir J Sujud Syukur saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Peluk Foto Yosua |
![]() |
---|
Profil Ferdy Sambo: Eks Kadiv Propam Polri yang Divonis Hukuman Mati, Umur hingga Agama Suami Putri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.