Berita Bontang Terkini

2 Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Dihukum 4 Tahun Penjara, Upaya Kasasi Ditolak

Sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Dua mantan direktur PT BME yang tengah ditahan akibat tersandung kasus korupsi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal. Upaya kasasinya ke Mahakam Agung ditolak, maka 2 terpidana ini dihukum 4 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua terdakwa kasus korupsi PT Bontang Migas Energi (BME) melakukan upaya kasasi.

Namun upaya kasasi dua mantan direktur PT BME yakni Muhammad Taufik dan Kasmiran, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hasil penolakan kasasi itu berdasarkan putusan MA per (28/12) lalu, dengan nomor ketetapan 7746 K/PID.SUS/2022.

Selain itu, berdasarkan putusan tersebut kedua terdakwa juga wajib membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing senilai Rp 2,5 juta.

Baca juga: Kejari Bontang Tangani 58 Kasus Penyidikan Perkara soal Harta Benda dan Orang

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Syamsul Arif mengatakan, upaya kasasi kedua terdakwa sudah ditolak MA.

Artinya kedua terdakwa harus menjalani hasil putusan inkrah dengan pidana selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan. 

Kemudian Kasmiran dan M Taufik juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 237 juta.

Jika tidak maka uang maka harta benda dari terdakwa bisa disita oleh negara. 

Tetapi jika tidak juga mampu mengembalikannya, terdakwah dikenakan tambahan pidana selama satu tahun.

Baca juga: Dua Mantan Direktur PT BME Ditahan, Tersandung Kasus Dugaan Korupsi dan Rugikan Negara Rp 474 Juta

Hal itu berdasarkan hasil putusan PN Samarinda pada Agustus 2022 silam. 

"Ikuti putusan inkrah dan keduanya statusnya sudah terpidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang. Sebab upaya kasasinya sudah ditolak," kata Syamsul Arif saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Rabu (15/2/2023).

Ilustrasi perilaku korupsi wajib dibasmi sampai ke akar-akarnya.
Ilustrasi perilaku korupsi wajib dibasmi sampai ke akar-akarnya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dana Penyertaan Modal

Sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.

Baca juga: Terseret Dugaan Kasus Korupsi, 2 Mantan Direktur PT BME Ditahan di Lapas Bontang

Modus korupsi kedua tersangka yakni menggunakan uang perusahaan yang tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). 

"Setelah semua berkasnya selesai, maka kami akan langsung eksekusi keduanya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved