Berita Bontang Terkini
2 Terpidana Korupsi PT Bontang Migas Energi Dihukum 4 Tahun Penjara, Upaya Kasasi Ditolak
Sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua terdakwa kasus korupsi PT Bontang Migas Energi (BME) melakukan upaya kasasi.
Namun upaya kasasi dua mantan direktur PT BME yakni Muhammad Taufik dan Kasmiran, ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hasil penolakan kasasi itu berdasarkan putusan MA per (28/12) lalu, dengan nomor ketetapan 7746 K/PID.SUS/2022.
Selain itu, berdasarkan putusan tersebut kedua terdakwa juga wajib membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing senilai Rp 2,5 juta.
Baca juga: Kejari Bontang Tangani 58 Kasus Penyidikan Perkara soal Harta Benda dan Orang
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Syamsul Arif mengatakan, upaya kasasi kedua terdakwa sudah ditolak MA.
Artinya kedua terdakwa harus menjalani hasil putusan inkrah dengan pidana selama 4 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan.
Kemudian Kasmiran dan M Taufik juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 237 juta.
Jika tidak maka uang maka harta benda dari terdakwa bisa disita oleh negara.
Tetapi jika tidak juga mampu mengembalikannya, terdakwah dikenakan tambahan pidana selama satu tahun.
Baca juga: Dua Mantan Direktur PT BME Ditahan, Tersandung Kasus Dugaan Korupsi dan Rugikan Negara Rp 474 Juta
Hal itu berdasarkan hasil putusan PN Samarinda pada Agustus 2022 silam.
"Ikuti putusan inkrah dan keduanya statusnya sudah terpidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang. Sebab upaya kasasinya sudah ditolak," kata Syamsul Arif saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Rabu (15/2/2023).

Dana Penyertaan Modal
Sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.
Baca juga: Terseret Dugaan Kasus Korupsi, 2 Mantan Direktur PT BME Ditahan di Lapas Bontang
Modus korupsi kedua tersangka yakni menggunakan uang perusahaan yang tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Setelah semua berkasnya selesai, maka kami akan langsung eksekusi keduanya," pungkasnya. (*)
Nelayan di Guntung Bontang Diduga Edarkan Sabu Diamankan Polisi, 32 Poket Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Bontang City Carnival 2025 Digelar Malam Ini, Antusias Peserta dan UMKM Tinggi |
![]() |
---|
Peringati Hari Tani Nasional, PKT Perkuat Dukungan Pertanian Berkelanjutan Lewat Agrosolution |
![]() |
---|
Walikota Bontang Neni Moerniaeni Tunjuk 5 Pejabat Sementera untuk Isi OPD yang Kosong |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga di Muara Badak Bontang Ditangkap Polisi karena Sabu, Motif Ekonomi Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.