Berita Bontang Terkini

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, 2 Mantan Direktur PT BME Ditahan di Lapas Bontang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi, Rabu (23/2/2022).

Penulis: Ismail Usman |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kejari Bontang menahan 2 tersangka mantan Direktur PT BME yang terlibat dalam kasus tindak pidana. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi, Rabu (23/2/2022).

Kedua tersangka, yakni MT dan KR, merupakan mantan Direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME).

Diketahui, MT sebagai bekas Plt Direktur PT BME periode Januari hingga Juli 2017 dan KR selaku mantan Direktur PT BME periode Juli 2017 sampai September 2019.

Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT BME tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 474 juta.

Dalam pers rilis Kejari, PT BME tercatat menerima suntikan modal dari APBD Bontang senilai Rp 3 miliar di awal pembentukannya.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak, Satu Tersangka Pengusaha Asal Kutim Kini Ditahan di Kejari Bontang

Baca juga: Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar, Tersangka Direktur PT HEN Diserahkan ke Kejari Bontang

Selain itu ada pula tambahan suntikan dana dari Koperasi Praja selaku pemilik saham senilai Rp 30 juta.

Pola penyelewengan dana yang dilakukan kedua tersangka dengan membelanjakan dana suntikan tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). 

Kini keduanya dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Bontang selama 20 hari sejak 23 Februari hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Putusan penahanan tersangka itu sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-12/O.4.17.5/Ft.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 atas tersangka MT dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/O.4.17.5/Ft.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 atas nama tersangka KR.

“Sudah diserahkan ke Lapas Bontang,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Terima Berkas Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut, Kejari Bontang Tetapkan Status Perkara Tahap I

Dari temuan penyidik, tersangka melakukan korupsi meliputi belanja yang tidak sesuai RKAP dengan meliputi surat jalan antarlokasi kerja, biaya keuangan SPPD, Employee Gathering, lembur pegawai hingga pemberian pesangon. 

Kemudian, akuisisi pengelolaan jaringan gas dari PT BBG tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun anggaran 2017.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah kerugian negara ditaksir Rp 474 juta," ungkapnya. 

Atas keduanya, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved