Berita Nasional Terkini

Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Bak Bumi dan Langit Dengan Vonis Ferdy Sambo

Alasan Utama Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Bak bumi dan langit dengan vonis Ferdy Sambo.

|
Kolase Tribunkaltim.co / Youtube KompasTV
Richard Eliezer dan suasana sidang vonis - Alasan Utama Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Bak bumi dan langit dengan vonis Ferdy Sambo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar sidang vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Ya, vonis Richard Eliezer menggemparkan publik lantaran terdakwa sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Namun bukan tanpa dasar atau alasan kuat Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan kepada Richard Eliezer.

Tengok alasan Utama Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.

Bak bumi dan langit bila membandingkan vonis Richard Eliezer dengan vonis Ferdy Sambo yang dihukum mati.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E

Dalam persidangan, Majelis Hakim sidang vonis Richard Eliezer mengapresiasi kejujuran dan keteguhan terdakwa selama manjalani proses persidangan.

Menurut hakim, Ruchar Eliezer layak ditetapkam sebagai saksi pelaku bekerjsama alias justuce collaborator.

Majelis hakim sadar bahwa apa yang dilakukan Richard Eliezer menyimpan berbagai resiko besar.

Namun terdakwa Richard Eliezer tetap teguh mengungkapkan kebenarannya.

"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama, justice collaborator. Dan berhak mendaptkan penghargaan sebagaimana ditentutkan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ungkap Majelis Hakim.

Lebih lanjut, terdakwa Richard Eliezer dianggap telah menyadari perbuatan jahatnya.

Pun turut menyesali atas apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.

Dengan meminta maaf dengan tulus kepada keluarga korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved