Video Viral

Bukan Rp 69 Juta, DPR Beri Kabar Gembira, Biaya Haji 2023 Bakal di Bawah Rp 50 Juta

Bukan Rp 69 juta, DPR beri kabar gembira, biaya haji 2023 bakal di bawah Rp 50 juta

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah tahun 2023 di bawah Rp50 juta.

Dilansir dari Tribunnews.com, angka ini berada di bawah usulan awal Kementerian Agama sebesar Rp69 juta.

"Nanti diumumkan secara resmi tapi pasti di bawah angka Rp50 juta, Insya Allah," ujar Yandri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dalam rapat Kemenag dengan Panja Komisi VIII DPR RI, Yandri mengatakan terdapat sejumlah penghematan yang dilakukan pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

Penyisiran anggaran, kata Yandri, telah dilakukan demi menekan angka BPIH.

"Penghematan banyak dari penerbangan kita turunkan banyak, dari pemondokan juga gitu dari biaya hotel, katering juga turun," ungkap Yandri.

"Termasuk biaya-biaya yang lain kita sisir semua sampai tadi sore.

Intinya Insya Allah keputusan Panja itu bersama pemerintah bisa lebih diterima oleh publik khususnya calon jamaah haji," tambah Yandri.

Meski begitu, Yandri mengatakan bahwa biaya haji pada tahun ini belum masuk pada nilai yang ideal.

Yandri mengatakan ke depannya pembenahan biaya haji bakal dilakukan demi pembiayaan haji yang ideal.

"Ya belum ideal, tapi minimal kita sudah mulai menuju ideal. Memulai tahun ini hiruk pikuk kan, perlu perbaikan mendasar termasuk penerimaan nilai manfaat ada keadilan bagi yang sudah berangkat dan belum berangkat. Untuk jaga kesinambungan haji tetep sehat," pungkas Yandri.

Sebelumnya, Durasi pelaksanaan Ibadah Haji bagi jemaah asal Indonesia pada tahun 2023 ini dipangkas menjadi 30 hari. Pada tahun-tahun sebelumnya durasi pelaksanaan haji adalah selama 40 hari.

Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan pemangkasan durasi haji menjadi 30 hari itu tak hanya bagi jemaah asal Indonesia, namun berlaku bagi negara-negara yang menyumbangkan lebih dari 30.000 jemaah.

Hal itu diketahui dari hasil pertemuan dengan General Authority of Civil Aviation (GACA).

"Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional haji saat ini bagi jemaah, bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari," ujar Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Kemenag, hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved