IKN Nusantara

Kisah Hamidah, Warga Desa Bumi Harapan, Terancam Terusir dari KIPP IKN Nusantara

Kisah Hamidah, warga Desa Bumi Harapan, terancam terusir dari KIPP IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Pola pembebasan lahan warga untuk keperluan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, dikeluhkan warga.

Salah satunya Hamidah (60) warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kini, Hamidah terancam terusir dari Desa Bumi Harapan yang menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Berprofesi petani, Hamidah sempat kebingungan saat diminta membuka amplop oleh petugas penilai tanah di kantor Kecamatan Sepaku.

Dilansir dari Kompas.com, dalam amplop itu tertera nominal uang yang bakal diterima dari ganti rugi kebun beserta tanam tumbuh yang masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Saat itu sekitar Desember 2022, Hamidah dan beberapa warga lain yang lahannya masuk KIPP IKN dipanggil ke kantor Kecamatan Sepaku untuk pemberitahuan jumlah uang ganti rugi, setelah dinilai sama tim penilai.

Informasi itu diberikan tertutup khusus ke pemilik lahan melalui amplop saat dipanggil satu-satu masuk dalam ruang.

Giliran Hamidah masuk ruangan sudah ada sekitar empat petugas menunggu.

Baca juga: Sambut IKN Nusantara, Kalimantan Timur Persiapkan Sektor Pangan dan Holtikultura

Baca juga: Sri Mulyani Promosi Investasi, Jepang Lirik Sektor Energi Terbarukan IKN Nusantara

Hamidah disodorkan amplop, diminta membuka dan melihat total uang ganti ruginya.

Namun, ia tak bisa membaca, apalagi bertanya, harga per meter.

Dia hanya terdiam, mengangguk, dan setuju, meski kebun itu satu-satunya sumber penghasilan untuk dirinya, anak, dan dua cucu selama ini.

Atas permintaan Hamidah, total uang ganti ruginya tak disebutkan dalam berita ini karena pertimbangan tertentu.

“Waktu itu (di kantor Kecamatan Sepaku), masuk ruangan diberi amplop kita enggak tahu harganya berapa.

Petugas itu suruh baca, tapi saya tidak bisa baca. Jadi suruh teman saya, namanya kita tidak sekolah, Pak,” cerita Hamidah, Selasa (14/2/2023).

Hamidah tak bisa menolak, karena takut uangnya bakal dititipkan di Pengadilan, jika tak setuju.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved