Kaltim Memilih

KPU Kaltim Tindaklanjuti 3 Calon DPD RI untuk Kembali Input Data Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menindaklanjuti tiga calon DPD RI untuk kembali input data perbaikan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Rudiansyah menindaklanjuti tiga calon DPD RI untuk kembali input data perbaikan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menindaklanjuti tiga calon DPD RI untuk kembali input data perbaikan.

Usai tidak memenuhi syarat administrasi dukungan, tiga bakal calon DPD RI sendiri sudah melakukan gugatan ke Bawaslu Kaltim.

Proses mediasi ketiga bakal calon juga sudah dilakukan.

Hasil mediasi tersebut akan ditindaklanjuti KPU Kaltim dengan memberikan kesempatan kepada ketiga bakal calon DPD RI kembali melakukan penginputan di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: KPU Kaltim Menggelar Nobar Kirab Pemilu 2024 Menuju Setahun Pemungutan Suara

"Memberi kesempatan kepada ketiga bakal calon DPD RI, untuk mengisi kembali kekurangan yang ada di Silon," tegas Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah Rabu (15/2/2023).

Faktor yang menghambat sendiri bukan dari bakal calon, tetapi proses penginputan yang yang memang cenderung lamban.

Hasil mediasi bersama Bawaslu Kaltim, ketiga bakal calon diberi waktu dua hari untuk mengisi kembali penginputan di Silon.

"Proses penginputan kembali sudah dilakukan, tinggal proses lanjutnya adalah KPU akan memverifikasi lagi apa yang sudah diinput itu. Baru nanti akan kami tetapkan apakah setiap bakal calon itu memenuhi syarat atau tidak," jelasnya.

Baca juga: KPU Kaltim Berikan Bimtek untuk Persiapan Verfak Calon Anggota DPD RI

Bakal calon DPD sendiri nantinya jika dinyatakan memenuhi syarat akan di rekapitulasi verifikasi oleh KPU Kaltim.

Sebelum bisa melanjutkan dengan mengikuti verifikasi faktual.

"Nantinya jika sudah memenuhi syarat, hasil yang mereka input memenuhi syarat, maka bakal calon bisa mengikuti verifikasi faktual," tandas Rudi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved