Berita Nasional Terkini

Profil Kuasa Hukum Eliezer, Terungkap Bayaran Ronny Talapessy Dampingi Bharada E, Pernah Bantu Ahok

Profil Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menjadi sorotan setelah keberhasilannya membawa Bharada E dijatuhi hukuman ringan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer. Berikut profil dan sepak terjang Ronny Talapessy, ternyata pernah tangani kasus Ahok. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Benar-benar prodeo, kami memang terpanggil ya," kata Ronny.

Dia menyebut merasa terpanggil mendampingi Richard karena melihat posisi polisi yang pangkatnya paling rendah itu dalam posisi paling lemah.

"Dia paling lemah, kemudian background orang tuanya hidupnya bukan dari kalangan orang kaya. Itu membuat kami terpanggil," jelasnya.

Baca juga: Terbaru! Info Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer dan Peluang Ferdy Sambo Lolos Eksekusi Hukuman Mati

Dia mengatakan di kantor hukumnya, sudah terbiasa untuk mengurus kasus prodeo.

"Sudah beberapa kasus juga begitu, jadi sudah terbiasa buat kami, karena ini bagian dari pelayanan kami juga. Saya dan teman-teman tidak ada masalah," ungkapnya.

Bahagia Campur Haru Warnai Vonis Richard Eliezer

Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Ada Sosok Brigadir J Hadir dalam Sidang Vonis Richard Eliezer dalam Pelukan Sosok Wanita Ini

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

VONIS. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
VONIS. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.

Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga: Terbaru! Info Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer dan Peluang Ferdy Sambo Lolos Eksekusi Hukuman Mati

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved