Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional Terkini

Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E

Berikut profil Richard Eliezer. Ajudan Ferdy Sambo 4 kali gagal tes polisi. Tembak Brigadir J hingga vonis hukuman Bharada E.

Kolase Tribunkaltim.co / Tangkap Layar KompasTV
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis hukuman. Berikut profil Richard Eliezer. Ajudan Ferdy Sambo 4 kali gagal tes polisi. Tembak Brigadir J hingga vonis hukuman Bharada E. 

Dia pun meninggalkan kota kelahirannya di Manado menuju Jawa Timur dengan membawa bekal sisa tabungannya selama 4 tahun menjadi sopir.

Richard mengenang momen ketika dia hendak merantau. Saat itu, sang ibu melepasnya sambil menangis.

“Mama saya dengan bangga sambil menangis memberi saya semangat dan doa. Saya pun menangis menjawab 'akan menjalankan pendidikan dengan baik agar papa mama bangga'," kata Richard.

"Saat itu papa saya masih bekerja sebagai seorang sopir dan mama saya seorang ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan sosial di gereja," lanjutnya.

Lulus dari pendidikan, Richard resmi bergabung sebagai personel Polri.

Dia mengemban sejumlah tugas hingga pada 30 November 2021 ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Richard mengaku sangat mencintai pekerjaannya. Tak pernah terpikirkan sebelumnya dia bakal terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Menurut Richard, dia sangat hormat dan setia pada Ferdy Sambo. Namun, kepatuhan tersebut justru dimanfaatkan Sambo untuk memuluskan rencana jahatnya membunuh Yosua.

"Tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat," kata Richard.

"Dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tuturnya.

Richard pun mengaku telah berkata jujur soal kasus kematian Yosua. Bahwa dirinya menembak seniornya itu semata karena perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Baca juga: Terjawab! Vonis Bharada E Hari Ini, Kamaruddin dan Mahfud MD Harap Richard Eliezer dapat Keringanan

Dituntut 12 Tahun Penjara

Adapun dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Richard dianggap sebagai eksekutor penembak Yosua. Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved