Senin, 27 April 2026

Berita Nasional Terkini

Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E

Berikut profil Richard Eliezer. Ajudan Ferdy Sambo 4 kali gagal tes polisi. Tembak Brigadir J hingga vonis hukuman Bharada E.

Kolase Tribunkaltim.co / Tangkap Layar KompasTV
Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis hukuman. Berikut profil Richard Eliezer. Ajudan Ferdy Sambo 4 kali gagal tes polisi. Tembak Brigadir J hingga vonis hukuman Bharada E. 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Terjawab Siapa Tunangan Richard Eliezer, Sidang Pledoi Bharada E: Saya Tak Memaksa Kamu Menunggu

Peran Richard Eliezer alias Bharada E

Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J berperan sebagai eksekutor.

Hal tersebut lah yang membuat dirinya dituntut 12 tahun penjara.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dalam penjelasannya jaksa Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J.

"Bahwa kesalahan terdakwa dapat dibuktikan sebagai berikut saksi Ricky Rizal yang sebelumnya mengetahui keinginan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa almarhum Yosua Hutabarat. Berdasarkan permintaan Ferdy Sambo untuk menemui saksi yang sudah menunggu di lantai tiga rumah Saguling," kata jaksa di persidangan.

"Bahwa setelah mendengar saksi Ricky Rizal, terdakwa Richard Eliezer naik ke lantai tiga rumah Saguling untuk menemui saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.

Kemudian jaksa melanjutkan pada saat menemui Ferdy Sambo terdakwa Bharada E menerima penjelasan dari Ferdy Sambo perihal cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya soal pelecehan.

"Pada saat disampaikan saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa, saksi Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pembicaraan tersebut," sambung jaksa.

"Bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian mengutarakan niat untuk merampas nyawa almarhum Yosua kepada Richard Eliezer. Dan terdakwa mengatakan kesiapannya," lanjut jaksa.

Dikatakan jaksa bahwa Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak isi peluru yang telah disampaikan sebelumnya untuk terdakwa.

"Bahwa sebagai bagian dari rencana merampas nyawa almarhum Yosua dan saksi Ferdy Sambo mengatakan peran terdakwa hanya untuk menembak almarhum Yosua. Sedangkan Ferdy Sambo berperan menjaga dengan skenario telah lecehkan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Bharada E melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Kompas.com/Singgih Wiryono/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Perjuangan Bharada E Masuk Polri, 4 Kali Gagal hingga Kerja Banting Tulang Jadi Sopir"

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Perjalanan Karir Richard Eliezer dari 4 Kali Gagal Tes Polisi, Hingga Diperintah Tembak Brigadir J, https://bangka.tribunnews.com/2023/02/15/perjalanan-karir-richard-eliezer-dari-4-kali-gagal-tes-polisi-hingga-diperintah-tembak-brigadir-j?page=all

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved