Bawaslu Kaltim Ancam Tindak Baliho Parpol Berbau Kampanye
Baliho partai politik (parpol) berbau kampanye bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur saat ini
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Baliho partai politik (parpol) berbau kampanye bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur saat ini
Pasalnya, tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye.
Tahapan masa kampanye sendiri sudah diatur pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.
Saat ini, tahapan baru memasuki coklit dan verifikasi faktual pencalonan DPD RI.
Bawaslu Kaltim mengingatkan, baliho parpol bernada kampanye jika memuat citra diri bacalon dan menyertakan logo serta nomor urut parpol bisa ditindak.
"Kalau misalnya ada yang sudah memasang citra diri, itu sudah masuk kampanye, karena baliho dan spanduk masuk dalam alat peraga kampanye," tegas Anggota Bawaslu Kaltim selaku selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Ramli, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Bawaslu Kaltim Audiensi dengan Kepala BIN, Bahas Kerawanan Pemilu 2024
Baca juga: Diduga Ada Oknum KPU Kukar Permudah Parpol Lolos di Pemilu 2024, Mahasiswa Lapor ke Bawaslu Kaltim
Ramli mengingatkan kepada Bawaslu di Kabupaten/Kota dan Panwascam, agar melakukan penindakan awal memberikan saran perbaikan jika menemukan ada baliho berbau kampanye.
"Penindakan (awal) saran perbaikan kepada parpol bersangkutan untuk diberikan wakrtu penurunan baliho. Jika sampai batas waktu baliho belum juga diturunkan, maka baliho itu masuk jadi temuan pelanggaran pemilu," terang Ramli.
Sejumlah sanksi juga akan diberikan ke parpol yang melakukan pelanggaran pemilu.
Salah satu sanksi tersebut berupa pengurangan masa kampanye saat tahapan kampanye berlangsung nanti.
"Sanksi memungkinkan nanti adanya pengurangan masa kampanye," sebut Ramli.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Temui Danrem 091/ASN, Ajak TNI Netral Jelang Pemilu 2024
Sementara itu, menanggapi banyak beredarnya baliho bakal calon yang beredar, Ramli menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwenang yakni Satpol-PP.
"Serahkan ke Satpol PP murni, tidak perlu ada rekomendasi dari Bawaslu untuk penindakan. Koordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol untuk melakukan penindakan dan menertibkan," tandasnya. (*)
BPBD Samarinda Dorong Partisipasi Warga dalam Kajian Risiko Bencana di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Balikpapan, Turun Rp12.000 Usai Cetak Rekor Tertinggi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 T ke 6 Bank Himbara Hari Ini, Saham Bank Mandiri hingga BRI Melesat |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Dorong UU Anti Flexing, Ge Pamungkas: Empati tak Perlu Diatur |
![]() |
---|
Baru Saja! BMKG Laporkan Guncangan Gempa Berkekuatan 4,4 M di Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.