Bawaslu Kaltim Ancam Tindak Baliho Parpol Berbau Kampanye

Baliho partai politik (parpol) berbau kampanye bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur saat ini

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Anggota Bawaslu Kaltim selaku selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Ramli mengatakan baliho partai politik (parpol) berbau kampanye bisa ditindak karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Baliho partai politik (parpol) berbau kampanye bisa ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur saat ini

Pasalnya, tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye.

Tahapan masa kampanye sendiri sudah diatur pada 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.

Saat ini, tahapan baru memasuki coklit dan verifikasi faktual pencalonan DPD RI.

Bawaslu Kaltim mengingatkan, baliho parpol bernada kampanye jika memuat citra diri bacalon dan menyertakan logo serta nomor urut parpol bisa ditindak.

"Kalau misalnya ada yang sudah memasang citra diri, itu sudah masuk kampanye, karena baliho dan spanduk masuk dalam alat peraga kampanye," tegas Anggota Bawaslu Kaltim selaku selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Ramli, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Bawaslu Kaltim Audiensi dengan Kepala BIN, Bahas Kerawanan Pemilu 2024

Baca juga: Diduga Ada Oknum KPU Kukar Permudah Parpol Lolos di Pemilu 2024, Mahasiswa Lapor ke Bawaslu Kaltim

Ramli mengingatkan kepada Bawaslu di Kabupaten/Kota dan Panwascam, agar melakukan penindakan awal memberikan saran perbaikan jika menemukan ada baliho berbau kampanye.

"Penindakan (awal) saran perbaikan kepada parpol bersangkutan untuk diberikan wakrtu penurunan baliho. Jika sampai batas waktu baliho belum juga diturunkan, maka baliho itu masuk jadi temuan pelanggaran pemilu," terang Ramli.

Sejumlah sanksi juga akan diberikan ke parpol yang melakukan pelanggaran pemilu.

Salah satu sanksi tersebut berupa pengurangan masa kampanye saat tahapan kampanye berlangsung nanti.

"Sanksi memungkinkan nanti adanya pengurangan masa kampanye," sebut Ramli.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Temui Danrem 091/ASN, Ajak TNI Netral Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, menanggapi banyak beredarnya baliho bakal calon yang beredar, Ramli menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwenang yakni Satpol-PP.

"Serahkan ke Satpol PP murni, tidak perlu ada rekomendasi dari Bawaslu untuk penindakan. Koordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol untuk melakukan penindakan dan menertibkan," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved