Berita Samarinda Terkini
Besok Pemkot Samarinda Akan Sahkan Raperda RTRW
Pemerintah Kota Samarinda akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda akan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (17/2/2023).
Hal itu dilaksanakan sebagai respon atas surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Surat itu memberikan arahan terkait dengan tindak lanjut rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Ketua Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan(TWAP) Kota Samarinda, Safaruddin membenarkan adanya surat dari Kementerian ATR BPN itu.
Surat itu bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023. Bersifat segera dan tertanggal 3 Februari 2023 lalu.
Baca juga: Bapemperda DPRD Samarinda Klarifikasi Soal Raperda RTRW yang Batal Disahkan
Baca juga: Persetujuan Substansi RTRW Kaltim Terbit, Pansus Kembali Lakukan Penyesuaian Sebelum Sah Jadi Perda
Ada 3 poin yang dijabarkan Kementerian ATR/BPN untuk bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda dalam surat tersebut.
Poin pertama, yakni pemerintah kota wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah dalam waktu maksimal paling lama 2 bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
Kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan peraturan daerah Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023.
Terakhir, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dimaksud.
Di poin tembusan, ada 4 pihak yang juga mendapatkan tembusan surat itu, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan juga pihak DPRD Samarinda melalui Ketuanya.
Perihal adanya surat itulah yang kemudian dijabarkan Safaruddin. Dalam hal ini, ia menuturkan bahwa Pemkot Samarinda hanya mengikuti apa yang diminta oleh pusat untuk ditindaklanjuti.
Adalah tak elok, ketika Pemkot yang telah dikirimi surat oleh pemerintah pusat, tetapi justru tak melakukan hal itu atau juga memperlambat apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat telah menggariskan tanggal 13 Februari, maka semua pihak di daerah berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 tersebut. Termasuk sebenarnya DPRD, karena kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD itu sebagai unsur penyelenggara, ucapnya.
Mengenai adanya kabar bahwa DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Depdagri untuk persoalan ini, disampaikan, bahwa hal itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis yang ada pada surat dari Kementerian ATR/ BPN itu.
"Bahwa ada yang menyebut hasil konsultasi dengan Depdagri, itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis. Dan tidak ada hasil konsultasi secara tertulis yang disampaikan dari Depdagri, sehingga kita harus ikut pada hukum yang tertulis. Yang tertulis itu, dibatasi hingga tanggal 13 (Februari)," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ketua-TWAP-Tim-Wali-Kota-untuk-Percepatan-Pembangunan-Kota-Samarinda-Safaruddin.jpg)