Berita Samarinda Terkini

Bapemperda DPRD Samarinda Klarifikasi Soal Raperda RTRW yang Batal Disahkan

Pada kesempatan tersebut, Bapemperda mengklarifikasi beberapa hal berkaitan dengan gagalnya Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Samarinda

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan konferensi Pers di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Samarinda pada Kamis (16/2/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, melakukan konferensi Pers di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Samarinda pad Kamis (16/2/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bapemperda mengklarifikasi beberapa hal berkaitan dengan gagalnya Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Samarinda, disahkan pada sidang paripurna DPRD Kota Samarinda.

Disampaikan bahwa pembentukan Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 tidak dilaksanakan sesuai mekanisme.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 10.00 Wita.

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Pengembang Perumahan Premiere Hills Hentikan Kegiatan Pembangunan

Baca juga: Hadiri Malam Penganugerahan, Ketua DPRD Samarinda Sebut Pro Bebaya Berlomba-lomba yang Terbaik

Alasannya adalah tidak adanya pembentukan Pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda.

Selain itu, juga tidak ada Pandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda RTRW Kota Samarinda.

Sehingga, Ketua Bapemperda Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan bahwa Raperda itu telah cacat formil jika dipaksakan disahkan.

“Karena itu sudah jelas cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan,” urainya.

Bapemperda juga telah mengajukan peninjauan ulang terhadap rancangan draf RTRW tersebut, kepada pimpinan dewan yang tertuang dalam Surat Nomor 11/II/Bapemperda//020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW.

Namun, upaya itu gagal dan langkah Bapemperda harus terhenti di hari itu Senin (13/2/2023).

“Itu kami lakukan setelah berkonsultasi ke Kemendagri. Ternyata surat kami tidak dikirim ke pusat dan besoknya (Selasa) sudah ada jadwal paripurna yang prosesnya tidak melibatkan kami,” tegasnya.

Belum lagi saat diketahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan dewan. Surat tersebut berisi berita acara nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua Dprd Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Itu dari pimpinan dewan sendiri yang menyebut tidak pernah merasa menandatangani berita acara persetujuan RTRW, itu di depan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Senin lalu,” ujar Samri.

Dilain pihak, Wakil Ketua Bapemperda, Laila Fatihah mengakui bahwa sejak kejadian ini, dirinya juga telah berusaha melihat kembali dokumen yang ada.

Hingga saat ini belum ada pembentukan panitia khusus (Pansus), sehingga memang belum ada pembahasan awal dengan Pemkot Samarinda. Bahkan ia mengaku baru menerima draf ranperda RTRW pada 10 Januari lalu.

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Samarinda Nilai Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Karena Kesalahan Pengelolaan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved