Berita Kaltim Terkini
Persetujuan Substansi RTRW Kaltim Terbit, Pansus Kembali Lakukan Penyesuaian Sebelum Sah Jadi Perda
Persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim telah terbit.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur telah terbit.
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim diberi waktu dua bulan guna melakukan penyesuaian dokumen setelah mendapatkan persetujuan substansi ini.
Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin mengatakan, butuh waktu menunggu persetujuan substansi tersebut.
Pansus RTRW telah mengajukan dua kali perpanjangan masa kerja selama menunggu dokumen ini diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Pansus sendiri ke depan akan kembali baik bertemu dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dapat menindaklanjuti persetujuan tersebut.
Baca juga: Soal Revisi RTRW Kaltim, Pansus Masih Menunggu Persetujuan Pusat Sebelum Pengesahan
"Langkah ini kami lakukan untuk mendapatkan legitimasi jelang raperda itu disahkan nantinya," terangnya, Kamis (15/2/2023).
Koordinasi yang akan dilakukan juga masih berkaitan dengan penyesuaian peruntukan wilayah yang sekiranya belum sesuai dengan kondisi ada saat ini.
Tetapi pembahasan ini akan dilanjutkan pihaknya setelah melalui masa reses Anggota DPRD Kaltim.
"Sementara ini kan kami masih melakukan reses ke Dapil (Daerah Pemilihan) masing-masing, mungkin setelah ini baru kami akan melakukan pembahasan tersebut," tukasnya.
Penyesuaian Peruntukan Lahan Akan Jadi Pembahasan Lanjutan Pansus RTRW
Salah satu hal yang perlu disinkronkan kembali terkait Raperda RTRW yakni adanya temuan pansus terkait peruntukan wilayah.
Baca juga: DPRD Kaltim Ingin Validasi RTRW Kaltim dengan Otorita IKN Nusantara dan Instansi Vertikal
Dimana ada tata ruang pertanian yang kondisinya justru dihuni oleh perkebunan kelapa sawit.
Temuan peruntukan lahan yang tidak sesuai itu tepatnya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Dimana seharusnya seluruh pihak dapat mematuhi peruntukan lahan yang ada.
"Ada yang tidak sinkron antara peruntukan dengan realita di lapangan, artinya peruntukannya pertanian tapi yang ada malah perkebunan kelapa sawit," kata Jawad.
| Cerai Talak di Kaltim Capai 1.518 Kasus, Berikut 5 Wilayah dengan Angka Perceraian Tertinggi |
|
|---|
| Angka Pernikahan di Kalimantan Timur, Data BPS Tunjukkan 5 Wilayah dengan Jumlah Tertinggi |
|
|---|
| Harga Beras di Kutai Timur Naik, Daerah Lain di Kaltim Masih Stabil |
|
|---|
| Gubernur Umumkan Direksi Baru Perusda Kaltim 2025-2030, Ini Daftar Namanya |
|
|---|
| Marinka Azzahra Persembahkan Emas Pertama Untuk Kaltim di Peparpenas XI 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rtrw-kaltim-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.