Berita Paser Terkini

Masalah Lahan di Wisata Kuliner Sungai Tuak, Warga Tunggu BPN Paser Lakukan Pengukuran

Pembangunan wisata kuliner di Sungai Tuak rupanya masih menyisahkan masalah, utamanya bagi warga setempat

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua RT 008, Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot, H Mistar saat menjelaskan terkait permasalahan lahan di Wisata Kuliner Sei Tuak, Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Pembangunan wisata kuliner di Sungai Tuak rupanya masih menyisahkan masalah, utamanya bagi warga setempat.

Seperti halnya maslah lahan yang saat ini belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sementara di lokasi tersebut sudah ada deretan kontiner di lahan yang diklaim oleh warga.

Ketua RT 008 Sungai Tuak H Mistar menyangkan adanya pernyataan dari Kades Sungai Tuak, bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dengan warga membicarakan persoalan tersebut.

"Belum ada pertemuan sama sekali dengan warga di sini, apalagi koordinasi dengan saya untuk membahas persoalan lahan itu, itupun ketemunya baru seminggu yang lalu," bebernya, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: DPRD Paser Usulkan Penundaan Pelantikan Kades Sungai Tuak ke Pemerintah Daerah

Baca juga: Masyarakat Sungai Tuak Paser Tolak Penetapan Petahana Jadi Pemenang Pilkades

Ia mengaku senag, jika Desa Sungai Tuak ramai dikunjungi terlebih dengan dibangunnya Wisata Kuliner Sei Tuak.

"Kami senang kalau desa kami ini ramai, cuman kalau memang ada permasalahan, harus diselesaikan dulu untuk mencari titik temunya, kami pun tidak akan menghambat pembangunan," tambahnya.

Diakui, pihaknya sudah melakukan pertemuan pada 15 Februari lalu dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan BPN Paser dalam membahas maslah lahan tersebut.

Hasil dari pertemuan itu, kata Mistar nantinya akan dilakukan pengukuran ulang lahan yang sudah dibebaskan oleh pemerintah.

"Kami masih menunggu dari pihak BPN untuk melaksanakan pengukuran ulang, berapa ukuran aslinya dan yang sudah dibebaskan oleh pemerintah, karena aslinya itu sertifikat jadi harus BPN," jelasnya.

Dikatakan, apapun hasil nanti pihaknya akan mengikuti kemauan dari pemerintah daerah untuk mencari jalan tengahnya.

"Kalau pemerintah membutuhkan dan ada kelebihan tanah dari yang sebelumnya dibebaskan oleh pemerintah, kita membuka diri. Kalau tanah masyarakat ada yang di pake sementara sudah dibangun, memang harusnya ada ganti rugi," tutupnya.

Sementara itu, Kabid Pertanahan Paser Fachruddin Cholik mengatakan pihaknya bakal melakukan pendaftaran untuk pengukuran terhadap tanah yang sudah dibebaskan di tahun 2010 dan 2013.

Baca juga: Kades Sungai Tuak Tanggapi Masalah Lahan di Wisata Kuliner, Ashar Sebut Warga hanya Ingin Dihargai

"Kalau sudah ada pendaftaran dari Pemda, maka akan dilakukan pengukuran oleh BPN. Kalau yang sudah dibebaskan itu sudah ada pengukurannya, cuman terjadi perubahan peruntukan yang dulu rencananya untuk jalan sekarang jadi wisata belanja," bebernya.

Dijelaskan, ada kemungkinan terdapat tanah warga yang masuk dalam kawasan pembangunan Wisata Kuliner Sei Tuak.

"Kita mau cari berapa luasannya yang terkena, sudah ada komunikasi juga dengan Disporapar Paser. Jika ada tanah warga yang lebih dari yang sudah dibebaskan Pemda, tidak menutup kemungkinan akan ada ganti rugi," urainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved